RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara masih berlangsung. Namun pada prosesnya sempat ada persoalan perihal rekrutmen petugas Sorlip. Kamis (18/1/2024) kantor KPU Kabupaten Bekasi sempat digeruduk warga sekitar karena merasa tak dilibatkan dalam proses Sorlip.
Diketahui, pengerjaan Sorlip surat suara lima jenis sebanyak 11 juta di Kabupaten Bekasi, dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari Kamis (11/1/2024) sampai Kamis (25/1/2024). Sekitar satu pekan pengerjaan, KPU memberdayakan 1.000 orang petugas Sorlip. Kemudian pada Kamis (18/1/2024), KPU menambah jumlah petugas Sorlip sebanyak 800 orang, karena dianggap tak mencapai target per harinya.
Proses rekrutmen petugas Sorlip kedua ini sempat digeruduk warga sekitar yang menuntut KPU untuk lebih memberdayakan orang-orang sekitar. Alhasil ada rekomendasi warga sekitar untuk bekerja sebagai Sorlip. Namun persoalan itu memunculkan permasalahan baru karena dinilai rekrutmen tak merata dan memberikan kesempatan warga di kecamatan lain.
Melihat itu, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah menilai, pemilu ini adalah lahan untuk perbaikan-perbaikan baik dari teknis maupun sistem. Sementara untuk Sorlip surat suara terkait dengan teknis, kata Roy, sebenarnya perihal ini bisa memberdayakan masyarakat di setiap kecamatan, misalkan kerjasama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun pihak ketiga atau yang lain-lainnya.
Dengan keterlibatan masyarakat di setiap kecamatan dalam pengerjaan Sorlip, selain melakukan pemberdayaan masyarakat. Keterlibatan masyarakat di setiap kecamatan juga mencegah penumpukan di satu tempat. Dengan begitu hasilnya pun lebih efektif. Mengingat, dari lima surat suara yang di Sorlip jumlahnya mencapai 11 juta.
“Kalau saya lebih condong diberikan ke setiap kecamatan. Dan di setiap kecamatan itu ada koordinatornya masing-masing. Pembagian surat suara yang mau di Sorlip sesuai kebutuhan di setiap kecamatan. Misalkan jumlah surat suara ada 11 juta, ya tinggal dibagi ke 23 kecamatan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (21/1/2024).
BACA JUGA: Pj Bupati Akui Lokasi Pelipatan Surat Suara Pengap, Bakal Bantu AC Portable
Keterlibatan masyarakat secara merata dalam pengerjaan Sorlip dinilai sekaligus sosialisasi karena masyarakat yang diberdayakan sedikit banyak memahami. Mengingat untuk menjadi petugas Sorlip tidak harus lulusan A, B, C, dan D. Secara garis besarnya, pesta demokrasi ini untuk semua rakyat atau masyarakat.
“Pemilu ini pesta kita semua, walaupun disitu ada ribuan tenaga kerja, apakah warga sekitar mampu menutupi kebutuhan kerja yang ratusan ribu itu, kan nggak juga. Artinya tetap harus dikoordinasikan sama wilayah lain. Ada pembagian, biar efektif dan efisien. Tidak juga KPU adanya disana, maka tenaga kerjanya orang-orang sana, tidak juga seperti itu,” tuturnya.
Diketahui, sejumlah petugas sortir dan lipat surat suara pingsan akibat sesak napas dan mual yang diduga disebabkan oleh pengapnya gedung logistik KPU Kabupaten Bekasi, akhir pekan kemarin. Ruangan tersebut menjadi pengap karena kehadiran 1.000 orang petugas sortir dan lipat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menuturkan, pada prinsipnya di PKPU maupun di Juknis tidak diatur mengenai rekrutmen petugas Sorlip harus melibatkan masyarakat di setiap kecamatan. Keputusan melaksanakan Sorlip di satu tempat (gudang logistik), dirinya pun ingin meminimalisir hal-hal kejanggalan maupun tidak diinginkan dalam Sorlip surat suara. “Kita ambil langkah kenapa dilakukan KPU, agar meminimalisir hal-hal kejanggalan maupun hal-hal yang tidak kita inginkan, kalau kita sebar di 23 kecamatan. Makanya kita lakukan secara serentak di gudang KPU,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, menambahkan bahwa petugas sortir dan lipat berjumlah 1.000 orang dengan honor per hari sebesar Rp 285 ribu. Mereka mayoritas berasal dari Cikarang Timur, Kedungwaringin, dan Cikarang Utara. Dalam perekrutan petugas sortir dan lipat, tidak ada persyaratan administrasi, hanya terdapat batasan usia dan kemampuan membaca serta menulis.
“Perekrutannya ini tak memerlukan persyaratan administrasi. Terpenting bisa baca dan tulis, kemudian mempunyai KTP. Minimal berusia 17 tahun dan maksimalnya kita batasi di 60 tahun. Karena ini lepas, persyaratannya tidak spesifik, nggak seperti KPPS walaupun bekerja sehari,” tuturnya. (pra)