Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Kabupaten Bekasi Harus Jaga Netralitas

BERSALAMAN: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bersalaman dengan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Aula Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1). HUMAS PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat tetap menjaga netralitasnya menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pemilu Serentak 2024, bertempat di Aula Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1).

Dijelaskan Dani Ramdan, bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh ASN di setiap kesempatan serta menempatkan spanduk di sudut-sudut perkantoran Pemkab Bekasi yang berisi larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan secara terbuka terhadap calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), maupun calon wakil presiden (cawapres).

Meskipun ASN tetap memiliki hak suara, ia tidak ingin hal tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Apalagi jika sampai memanfaatkan wewenang serta sarana dan prasarana yang merupakan milik publik.

“ASN memang masih punya hak pilih, namun hal-hal tersebut tidak boleh ditunjukkan secara terbuka, jadi hanya di bilik suara kita bisa berikan pilihannya. Di luar itu tidak boleh, apalagi kalau sampai mempengaruhi pengambilan keputusan kita, memanfaatkan wewenang, memanfaatkan sarana prasarana milik publik,” jelasnya.

BACA JUGA: Putusan Bawaslu Kota Bekasi Dituding Masuk Angin, Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Apabila ditemukan adanya kasus, Dani akan menindaklanjutinya dengan mengingatkan dan melakukan langkah mitigasi sehingga pelanggaran tersebut tidak berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi telah teredukasi terkait peraturan netralitas dan sanksi yang akan diterapkan jika terbukti melanggar. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah melakukan langkah preventif agar Pemilu 2024 dapat tetap berjalan dengan harmonis.

“Kalau peraturan hampir semua ASN sudah teredukasi. Bawaslu juga melakukan langkah-langkah preventif sehingga semuanya bisa berjalan dengan tetap harmonis dan sanksi-sanksi kita terapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan kepada seluruh ASN di Jawa Barat mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menjunjung tinggi netralitas. Baginya, tidak ada ruang untuk keberpihakan dan tidak akan ada intervensi yang dapat mencederai proses demokrasi.

BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Saya tegaskan kepada seluruh ASN di Jawa Barat mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga tingkat desa bahwa netralitas harus dijunjung tinggi. Tidak ada ruang bagi keberpihakan dan tidak ada intervensi yang dapat mencederai proses demokrasi kita,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk urgensi dari ditemukannya 20 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Jawa Barat. Hal ini menjadi bagian early warning bagi Bawaslu yang telah mengupayakan tindakan preventif, pencegahan, dan sinergitas bersama unsur pemerintah daerah dengan melakukan berbagai kegiatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN.

“Dari temuan dan laporan yang diterima, menjadi bagian dari early warning bahwa sesungguhnya kita telah sekuat tenaga mengupayakan tindakan preventif, pencegahan, dan tentu sinergis dengan unsur pemerintah daerah dengan melakukan berbagai kegiatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Daerah se-Jawa Barat. (and/adv)