RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga RW 018 Kelurahan Jatisampurna dan pengembang Apartemen Majapahit (MAJ) kembali duduk satu meja. Dalam pertemuan mereka di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, kemarin, hadir pula beberapa pihak terkait untuk menjelaskan seputar terbitnya izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki Apartemen Majapahit.
Warga sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka pada pertemuan pekan lalu di Kantor Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Beberapa aspirasi disampaikan oleh warga yang tempat tinggalnya berada di samping lokasi pembangunan apartemen.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan ketidaknyamanan warga dampak dari aktivitas kontruksi mulai dari suara bising, debu, hingga getaran. Tembok rumah warga yang letaknya paling dekat dengan lokasi pembangunan apartemen retak, Septic Tank milik warga juga rusak. Namun, pertemuan yang berlangsung di kantor kecamatan pekan lalu belum membuahkan hasil.
Salah satu warga Cibubur Residence (Cires), Purwadi menjelaskan, kedatangan warga kemarin membawa kembali aspirasi kepada pengembang. Diberikan waktu sampai dengan tanggal 26 Januari untuk pengembang memberikan jawaban kepada warga Cires.
BACA JUGA: Warga Cibubur Keberatan Pembangunan Apartemen
“Ada 11 item (aspirasi) kita bawa lagi ke dinas LH untuk Follow Up aspirasi yang ada di kecamatan. Kemudian kita menambah beberapa aspirasi lagi terkait dengan waktu kerja, kemudian penyiapan dampak lingkungan oleh MAJ,” ungkapnya, Kamis (25/1).
Saat ini, dampak sudah dirasakan oleh warga, terutama warga yang tinggal di Blok B perumahan Cires, dimana jarak rumah dengan apartemen hanya 10 meter, salah satunya adalah rumah milik Purwadi. Sebelas aspirasi tersebut dimulai dari penyediaan air bersih, asuransi kesehatan dan kerusakan rumah, serta kompensasi dari dampak yang tidak bisa dihindari oleh warga yang terdampak maupun berpotensi terdampak pembangunan.
Warga meminta pengembang menyediakan saluran air tertutup dengan kedalaman satu meter tepatnya di Blok B. Dampak lain yang juga sudah dirasakan oleh warga adalah kerusakan Septic Tank, mereka meminta penyedotan Septic Tank sebelum dilakukan pengeboran lantaran lendir Septic Tank yang sudah rusak naik ke permukaan.
“Banyak kerusakan-kerusakan tersebut maka kita minta ke Majapahit menyediakan dana darurat untuk tindakan darurat yang bisa dilakukan oleh warga secepatnya,” ucapnya.
Berikutnya, permintaan warga adalah saluran limbah kontruksi. Selama ini limbah hasil kegiatan pembangunan mengalir ke jalan utama dan menggenang.
Aspirasi berikutnya berkaitan dengan kenyamanan warga pada saat apartemen sudah terbangun dan beroperasi. Diantaranya adalah arah angin Exhaust Center tidak mengarah ke permukiman warga, letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan genset tidak berada diantara permukiman warga dan apartemen serta diberi jarak minimal 75 meter.
Hingga kemarin, warga masih menunggu kata sepakat diantara kedua belah pihak.
“Itu kita masih minta supaya pihak Majapahit itu memfollow Up dengan difasilitasi LH. Besok tanggal 26 itu pihak Majapahit akan merespon semua aspirasi tersebut,” tambahnya.
Aspirasi warga telah disampaikan pada saat sosialisasi pembangunan apartemen. Namun, sampai dengan saat ini belum terealisasi, pengembang disebut hanya menyediakan ruang 60cm sebagai jarak antara permukiman warga dengan area apartemen.
Purwadi akan kembali berkomunikasi dengan warga jika aspirasi mereka tidak disetujui oleh pengembang. Salah satu opsinya, warga akan meminta pekerjaan konstruksi pembangunan apartemen dihentikan sementara sampai ada kata sepakat oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA: Unit Apartemen di Bekasi Terbakar, Ini Penyebabnya
Usai pertemuan, pihak pengembang apartemen MAJ enggan memberikan keterangan terkait dengan aspirasi dan dampak pembangunan yang dialami oleh warga sekitar lokasi. Sementara itu Camat Jatisampurna, Nata Wirya menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut warga kembali menyampaikan aspirasi mereka.
“Jadi intinya masyarakat masih sama, menunggu jawaban yang kemarin disampaikan pada saat rapat di kecamatan,” katanya.
Warga menyampaikan keberatan terkait dengan dampak pembangunan. Sementara terkait dengan perizinan, ia menyebut dokumen perizinan pihak pengembang sudah lengkap.
“jadi warga itu hanya komplain saja terkait dampak polusi, kalau untuk perizinan sudah lengkap saya lihat,” ungkapnya.
Diketahui, lokasi pembangunan apartemen ini terletak di wilayah perbatasan antara Kelurahan Jatikarya dan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dimana pembangunan apartemen terletak di wilayah Kelurahan Jatikarya, sementara Perumahan Cires yang terkena dampak dan berdekatan dengan area apartemen terletak di wilayah Kelurahan Jatisampurna. (sur)











