Berita Bekasi Nomor Satu

Caleg Artis Verrel Bramasta Diperiksa Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

DIMINTAI KETERANGAN: Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko, usai dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Senin (29/1/2024). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Senin (29/1/2024).

Didampingi sang Ayah Ivan Fadilla Soedjoko, serta tim pemenangannya, Verrel memberikan sejumlah keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di halaman tempat ibadah, yang berlangsung di wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (6/1/2024) lalu.

“Jadi hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan dan mengklarifikasi serta menjelaskan semuanya. Kalau tanggapan saya, memang nggak mudah untuk anak muda terjun ke politik, pasti ada tantangannya,” ujar Verrell, usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Diketahui, pria kelahiran 11 September 1996, yang populer lewat perannya sebagai aktor ini, merupakan Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Dengan laporan ini, Verrel menyadari perlunya meningkatkan pembelajarannya. Ia dan tim tahu bahwa berkampanye di tempat ibadah melanggar aturan.

Ia pun menegaskan tidak mungkin melakukannya. Prinsipnya, Verrel merasakan atmosfer tajam dalam arena politik dengan adanya persaingan yang intens.

“Memang benar politik itu keras, sikut menyikut itu ada. Buktinya hari ini, saya tidak melakukan pelanggaran sama sekali, tapi bisa di framing atau ada narasi seolah-olah saya melakukan pelanggaran. Ya tidak apa-apa, mungkin itu pelajaran buat kita semua. Kalau buat saya pribadi, saya menyikapinya malah senang,” katanya.

BACA JUGA: Caleg Artis Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Dalam kegiatan kampanye yang dilaporkan ini, Verrel menjelaskan bahwa lokasinya berseberangan dengan masjid yang kebetulan dimiliki oleh tuan rumah yang mengundangnya. Namun, Verrel menegaskan bahwa ia tidak sama sekali menginjak kaki atau melakukan kampanye di wilayah masjid.

“Titik yang dilaporkan itu kebetulan berkampanye di rumah Haji Koko dan kebetulan sebrang-sebrangan sama masjid yang kebetulan punya beliau. Antusias dari masyarakat alhamdulilah luar biasa. Ini ada oleh-oleh dari kemarin, dicakar, dicubit-cubit. Alhamdulilah tadi sudah clear juga sama pihak Bawaslu, sudah diklarifikasi,” katanya.

Di tempat yang sama, Deklarator DPD PAN Kabupaten Bekasi, Ucu Fefianto menambahkan, bahwa sebenarnya tidak ada pelanggaran, karena lokasinya bukan di rumah ibadah dan juga bukan di halaman Masjid.

Menurutnya, yang disebut halaman itu memiliki batas pagar atau area pembatas masjid. Selain itu, saat orasi, Verrel berdiri di teras rumah. Banyaknya yang hadir memenuhi halaman rumah disebabkan oleh antusiasme tinggi warga.

“Verrel nggak orasi di dalam masjid, nggak juga di teras masjid. Tapi di rumah pengundang. Verrel juga tidak membelakangi atau menghadap ke masjid, tapi menghadap ke jalan. Dan nggak ada APK satupun yang ditempel di bangunan masjid, karena tempatnya bukan di masjid. Investigasi saja lokasinya, biar lebih afdhal,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menuturkan, menyebut kehadiran Verrel ke Bawaslu sebagai terlapor. Karena masih dalam praduga tak bersalah, kajian memerlukan keterangan dari terlapor.

Lebih dari 15 saksi, termasuk Kepala Desa, pemilik rumah, pengurus masjid, dan peserta lainnya, telah dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa kegiatan berlangsung di rumah yang berdekatan dengan masjid. Keterangan ini akan dikumpulkan dalam satu kajian, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 untuk kemudian dibahas dalam proses selanjutnya.

“Alhamdulilah semua sudah kooperatif, bahkan meminta keterangan ahli pidana. Hasil keterangan-keterangan itu kita buatkan kajian untuk dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Keputusannya akan diputuskan dalam waktu dekat ini,” jelasnya. (pra)