Berita Bekasi Nomor Satu

Caleg Artis Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

KAMPANYE: Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko saat berkampanye di Jalan Kesejahteraan RT 06 RW 01, Desa Karang Baru, Minggu (6/1/2024). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil VII dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Verrel yang merupakan caleg dari kalangan artis ini diduga berkampanye di halaman masjid Al Muhajirin, Jalan Kesejahteraan RT 06 RW 01, Desa Karang Baru, pada Minggu (6/1/2024). Bawaslu telah memanggil Caleg tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Ini panggilan yang pertama, kebetulan kemarin kita sudah sampaikan undangannya. Kebetulan tadi berdasarkan informasi yang kita terima, bahwa beliau tidak bisa hadir karena sedang berada di Purwakarta,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Kamis (25/1/2024).

Pemanggilan kedua kembali dilayangkan Bawaslu untuk Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang tersebut.

Jika Caleg tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, Bawaslu akan mendatangi Verrel langsung untuk klarifikasi. Oenk, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berdasarkan bukti rekaman dan foto kegiatan kampanye yang diduga melibatkan halaman tempat ibadah.

Meskipun pelapor awalnya tidak memenuhi syarat materil, setelah perbaikan laporan tersebut diproses oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.

“Sekarang itu sedang berjalan proses pemanggilan-pemanggilan,” ucapnya.

BACA JUGA: Marak APK Serampangan, Bawaslu Baru akan Lakukan Pengawasan 

Dugaan pelanggaran kampanye ini merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah. Jika terbukti, sanksi dijelaskan dalam Pasal 521, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

“Jika terbukti dan inkrah, otomatis dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tim Sukses (Timses) Verrel, Sunawan, menjelaskan bahwa Verrel tidak hadir dalam undangan Bawaslu karena bersamaan dengan agenda kampanye akbar di Purwakarta yang berdekatan waktunya.

“Jadi beliau (Verrel) itu jadwalin Bawaslu pukul 16.00. Tapi ternyata disana (Purwakarta) acaranya pukul 14.00 WIB, jadi nggak kekejar. Itu udah ngomong ke saya, sama ke bang Khoirudin, bahwa tidak sempat untuk hadir ke panggilan Bawaslu,” jelasnya.

Pada kampanye tersebut, Sunawan mendampingi Verrel. Kehadirannya bertujuan untuk memperkenalkan diri sebagai calon wakil rakyat dari Dapil VII Kabupaten Bekasi, sesuai dengan lokasi kampanye yang berada di wilayah tempat tarungnya.

Sebagai deklarator DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Sunawan dengan tegas menyatakan bahwa kampanye dilakukan bukan di halaman tempat ibadah, melainkan di halaman rumah warga yang berdekatan dengan tempat ibadah.

Penegasan ini telah dijelaskan dalam surat izin yang disampaikan ke Polres dan Bawaslu. Oleh karena itu, Sunawan tidak melihat masalah, mengingat pihak tuan rumah yang mengundang, dan lokasi Verrel pun hanya berjarak kurang dari 10 menit dari tempat tersebut.

“Itu halaman rumah dan sudah memanggil Ketua DKM, RT/RW, tokoh masyarakat, sampai Kepala Desa. Kemarin sudah klarifikasi semua, bahwa itu halaman rumah dan itu juga wakaf dari yang punya rumah itu,” katanya.

Meskipun begitu, Sunawan memilih untuk mempercayakan segalanya kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah itu melanggar aturan atau tidak.

“Kalau di masjid mah, mohon maaf saya juga kan bukan orang ‘tolol’ atuh. Masa mengizinkan di tempat terlarang,” tukasnya. (pra)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin