Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Bersedia Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Rumah dan Tunjangan Khusus

Sejumlah ASN mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berencana menerapkan berbagai alat ukur kinerja untuk memberikan semangat kerja kepada seluruh jajarannya. ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah bakal memeberi fasilitas khusus berupa 1 rumah dan tunjangan khusus bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melalui proses seleksi.

Begitu pun terhadap ASN hasil seleksi CASN 2024 yang akan ditugaskan ke IKN, harus melalui proses seleksi yang ketat.

BACA JUGA: IKN Pindah ke Kalimantan, Status Kota Bekasi Daerah Penyangga Ibu Kota Berubah, Ketua DPRD Kota Bekasi Beri Saran Ini

Alasannya, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memindahkan SDM semata. Namun, lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Menteri Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja. Namun, bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja. Namun, juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA: IKN Pelit

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.

Rini menjelaskan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Formasi CASN 2024, Lowongan untuk CPNS dan PPPK Pusat dan Daerah

Prinsip tersebut, yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Segini Usulan Formasi Lowongan CPNS dan PPPK di Kota Bekasi Tahun 2024

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, yakni: Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.

BACA JUGA: Siap-siap, Ini 11 Formasi Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan S1

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. (jpnn)