RADARBEKASI.ID, BEKASI – Senin pekan depan akan menjadi penentu bagi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko, terkait status laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Bawaslu Kabupaten Bekasi, setelah melakukan klarifikasi pada Senin (29/1/2024), akan memutuskan apakah laporan tersebut akan berlanjut atau dihentikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan bahwa keputusan terkait nasib Verrell Bramasta diharapkan dapat diumumkan pada Senin pekan depan setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu.
“Mungkin Senin (pekan depan) baru ada keputusannya. Dilanjut apa disetop, setelah melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.
Pria yang akrab disapa Oenk ini menuturkan, jterbukti bersalah, Verrell Bramasta bisa dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf H yang melarang pelaksana, peserta, atau tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah. Sanksi yang mungkin dijatuhkan termasuk hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 24 juta, dan bahkan pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Jika terbukti dan inkrah, otomatis dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda, menyampaikan bahwa jika bukti-bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran kampanye di halaman tempat ibadah memenuhi unsur, maka perlu dilanjutkan tahapannya. Proses berikutnya melibatkan klarifikasi dengan saksi-saksi, pelapor dan terlapor.
BACA JUGA: Caleg Artis Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Namun demikian, jika bukti-bukti tersebut tidak memenuhi unsur yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku, maka sesuai ketentuan, laporan tersebut harus dihentikan. Pria yang akrab disapa Nugi ini menekankan pentingnya Bawaslu untuk melihat realita dan fakta di lapangan secara cermat dalam mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di halaman tempat ibadah.
“Kami berharap Bawaslu harus melihat kepada realita dan fakta di lapangan. Lalu dilihat kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, sehingga bisa diambil putusan-putusan yang memang sesuai dari peraturan tersebut,” ucapnya. (pra)
BACA JUGA: Deklarator PAN Dukung Caleg Artis, Daeng: No Problem, Santai Saja!