RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ancang-ancang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah diterbitkannya PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Menurut informasi dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa Pilkada harus segera disiapkan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu.
“PKPU 2 tahun 2024 sudah keluar, artinya, (persiapan,Red) Pilkada sudah harus berjalan. Pelaksanaan Pilkada harus sudah siap untuk kita sama-sama nanti beririsan bersama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, saat menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Plaza Pemkab Bekasi, Rabu (31/1/2024).
Ummi memastikan bahwa perencanaan dan anggaran dari pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, sudah berjalan.
“Semua 27 kabupaten/kota sudah menandatangani RPHD, artinya kesiapan dari sisi anggaran,” ucapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Bekasi, alokasi anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp135,5 miliar. Anggaran yang diberikan secara dua tahap ini diperuntukkan untuk KPU sebesar Rp117,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp18 miliar.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyambut baik penetapan PKPU 2 tahun 2024 yang menetapkan November sebagai waktu pelaksanaan Pilkada.
Meskipun demikian, Ali masih menunggu arahan KPU Jawa Barat maupun KPU RI. Ali juga memperhatikan rancangan undang-undang tentang Pilkada, yang bisa mengubah jadwal pelaksanaan.
BACA JUGA: KPU Jawa Barat Dorong Daerah Lakukan Mitigasi Potensi Hambatan Pemilu 2024
Diperkirakan waktu Pilkada akan dimajukan dua bulan menjadi September, tetapi Ali mengingatkan bahwa hal ini masih bisa berubah tergantung pada penetapan undang-undang.
“Informasinya akan dimajukan dua bulan, yaitu September. Ini masih bisa berubah, kalau undang-undang sudah ditetapkan. Kita tinggal tunggu saja, karena turunan itu undang-undang lebih tinggi, dibandingkan PKPU,” ungkapnya.
Saat ini, Ali menyampaikan informasi terbaru yang diterimanya bahwa diminta menyelesaikan penugasan petugas AD HOC hingga April 2024. Petugas ini dilantik enam bulan sebelum hari H Pilkada dan bekerja hingga dua bulan setelahnya.
“Jadi delapan bulan. Kalau pun nanti dimajukan atau dimundurkan, mereka melihat bahwa AD HOC sudah dibentuk apa belum. Sampai saat ini menunggu undang-undang terbaru tentang Pilkada,” tuturnya.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi digelontorkan anggaran sebesar Rp117,5 miliar. Menurut Ali, anggaran tersebut sudah diserap sebagian.
“Anggaran itu sudah dialokasikan 40 persen ke KPU. Sekarang kita tinggal menunggu tahap kedua di 2024 ini, sebesar 60 persen dari total Rp117,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa meskipun PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada sudah muncul, pihaknya tetap akan melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mempersiapkan tahapan Pilkada sambil menunggu arahan dari pimpinan.
“Kami (Bawaslu) ini lembaga vertikal. Kami masih tetap menunggu arahan dari provinsi Jawa Barat atau dari Bawaslu RI. Berkaitan soal kegiatan atau tahapan apa saja yang akan diawasi. Mungkin tahapan-tahapan persiapan akan kami lakukan, berkaitan tahapan Pilkada yang kami awasi,” katanya.
Sedangkan untuk tahapan perencanaan berkaitan soal anggaran, Akbar mengaku, sudah digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan besaran sesuai keputusan bersama.
“Kami sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan Pilkada. Dengan besaran Rp18 miliar. Cuma memang anggaran tersebut belum dipergunakan, karena masih menunggu arahan dari Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. (pra)