Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Jawa Barat Dorong Daerah Lakukan Mitigasi Potensi Hambatan Pemilu 2024  

SIMULASI: Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Rabu (31/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendorong setiap daerah untuk melakukan mitigasi terhadap potensi hambatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mencakup persiapan bagi penyelenggara, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menekankan peran penting lokasi penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama dalam mengatasi potensi kendala seperti cuaca, penerangan, dan keamanan selama penghitungan malam.

“Lokasi penetapan TPS memiliki peran penting, harus dipastikan nanti ketika penghitungan sampai larut malam. Bagaimana mitigasi cuaca, penerangan, pengamanan, andaikata penghitungan sampai larut malam,” ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Hal itu dikatakan Ummi saat ditemui Radar Bekasi dalam kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (31/1/2024).

Dalam simulasi ini, KPU melibatkan 50 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 19 Desa Sukamahi.

BACA JUGA: 400 Surat Suara DPR RI Rusak di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi

“Teman-teman PPK, PPS, dan KPU Kabupaten Bekasi hari ini sudah melakukan salah satu bentuk ikhtiar dalam memitigasi pelaksanaan Pemilu 2024. Mudah-mudahan PPK, PPS, bisa mengikuti sampai akhir, karena ini salah satu bentuk ikhtiar kita dalam melakukan mitigasi terkait apa saja yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan menuturkan, dalam simulasi hanya menghadirkan 50 orang pemilih yang berhak melakukan pencoblosan. Kegiatan simulasi ini sesuai aturan PKPU 25 tahun 2023 terkait pemungutan suara di tingkat desa.

“Dalam simulasi kita gunakan dua surat suara. Surat suara presiden wakil presiden, kemudian yang kedua surat suara DPRD kabupaten atau kota. Sementara tiga jenis surat suara lainnya tidak digunakan karena khawatir selesai terlarut malam,” ucapnya.

Dengan simulasi ini, pihaknya bisa mengetahui terkait waktu dalam proses penghitungan suara TPS. Proses pemungutan suara sudah diputuskan sampai pukul 13.00 WIB selesai. Bagi pemilih yang hadir setelah pukul 13.00 WIB, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kemudian sesuai tahapan, proses penghitungan dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

“Jadi masalah selesainya tidak ada batas waktu. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 sampai pukul 00.00 WIB. Namun kemudian ada keputusan MK nomor 20 tahun 2019, kemudian di PKPU 25 bisa diperpanjang maksimal 12 jam. Sesuai surat KPU RI itu hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia,” tuturnya. (pra)

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin