Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Anggota Korpri Kabupaten Bekasi 

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi oleh Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketengakerjaan Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar, menyerahkan secara simbolis santunan bagi anggota Korpri kepada ahli waris. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Cikarang santuni sebesar total Rp168 Juta kepada 4 ahli waris Anggota KORPRI Kabupaten Bekasi yang meninggal pada Januari 2024 dikarenakan sakit.

Adapun penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada Senin, (19/2/2024) bertepatan dengan Kegiatan Upacara Peringatan Hari KORPRI bertempat di Komplek Perkantoran Pemda Bekasi. Penyerahan secara simbolis dilakukan dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi oleh Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketengakerjaan Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar.

Adapun sebanyak 12.050 anggota Korpri di Kabupaten Bekasi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023 dengan mengikuti 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

“Kami ucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

“Kami sampaikan kembali bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri ini merupakan top up manfaat yang diberikan oleh Taspen jika meninggal dunia dan juga meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota korpri terutama juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah kemiskinan baru,” imbuhnya.

Diharapkan bahwa kedepannya anggota Korpri Kabupaten Bekasi juga dapat mengikutsertaan program jaminan hari tua dari BPJamsostek.

“Manfaat jaminan hari tua tersebut merupakan topup manfaat yang sudah diberikan oleh taspen kepada anggota korpri yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil ataupun PPPK,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (oke)