RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan bahwa hingga saat ini laporan pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu 2024 masih terbilang minim.
“Kurang lebih sekitar delapan laporan yang masuk ke kabupaten/kota. Delapan laporan itu disampaikan ke kabupaten/kota, karena rekapnya masih di bawah (kecamatan),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri, kepada Radar Bekasi saat memantau proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.
Laporan tersebut berasal dari Kabupaten Bekasi, Subang, Majalengka, Bandung Barat, dan Kabupaten Cirebon. Setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selesai, laporan terkait pelanggaran atau kecurangan Pemilu baru akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
“Kalau dari segi jumlah belum bisa dipastikan turun, tapi paling tidak ada yang trennya tetap sama, tentang adanya pelaporan pergeseran suara,” katanya.
Berdasarkan pemantauan di 27 kota/kabupaten yang masih melaksanakan pleno rekapitulasi, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa rekapitulasi sebagian besar berjalan sesuai dengan tahapan.
Meskipun begitu, terdapat beberapa kabupaten/kota yang melaporkan ke Bawaslu terkait hal-hal dalam rekapitulasi, salah satunya diduga terdapat pergeseran suara.
“Dalam hal ini Bawaslu memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada penyelenggara rekapitulasi, dalam hal ini PPK serta KPU kabupaten/kota untuk melakukan tata cara prosedur yang semestinya dilakukan,” jelasnya. (pra)