RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jam kerja pegawai pemerintah selama bulan suci Ramadan lebih singkat. Meskipun demikian, pekerjaan yang termasuk Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) diharapkan tetap berjalan lancar sesuai dengan perencanaan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan target kerja selama bulan suci Ramadan telah direncanakan sebelumnya. Memasuki akhir triwulan pertama capaian serapan anggaran masih di bawah 10 persen. Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi mempunyai target capaian kerja berbasis serapan anggaran minimal tercapai 10 persen.
“Bulan Ramadan jam kerja lebih singkat. Namun disingkatnya jam kerja ini harus bisa kerja cerdas bagaimana tercapainya suatu program yang sudah direncanakan secara bersama sama. Jadi bulan suci ini bisa memberikan inspirasi dan penyemangat hidup lebih baik,” ucap Dani, Kamis (14/3).
Dipersingkatnya jam kerja bagi pegawai ASN dan non-ASN berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.
BACA JUGA: Rencana Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Bekasi Tuai Kritik
Berdasarkan surat edaran nomor KP 06.02/1322-BKPSDM/2024 Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dalam satu minggu 32 jam 30 menit. Sehingga pada bulan suci Ramadan ini pegawai masuk kerja mulai pukul 07.30-14.30 WIB.
“Sebenarnya saat ini kerja bisa di mana saja. Yang terpenting pelayanan masyarakat bisa terpenuhi dan capaian kerja bisa terwujud. Tentunya dalam hal ini bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), target capaian kerjanya belum rampung bisa segera menyelesaikan. Sebab triwulan pertama tinggal sebentar lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menuturkan, hingga awal Maret 2024 capaian serapan anggaran secara keseluruhan baru mencapai sekitar 5 persen dari alokasi anggaran belanja daerah Rp7,5 triliun. (and)