RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap sembilan dari ratusan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun para pelaku yang diamankan inisial MDA (19), MVW (21), RF (17), ME (20) DAF (26), LR (19), FKD (22), AF (31), dan SM (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus, menjelaskan kejadian tawuran melibatkan antara dua kelompok, yakni kelompok inisial SE dan KK melawan kelompok EE. Tawuran tersebut menyebabkan korban luka berat dari kelompok EE, yang kemudian dirawat di rumah sakit
“Korban berinisial YTS mengalami luka bacok di bagian punggung,” jelas AKBP Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan saat konferensi pers kasus tawuran di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Dikatakan AKBP Firdaus, para pelaku tawuran itu juga melakukan perang kembang api di TKP sehingga mengganggu kenyamanan dan arus lalulintas di lokasi. Kemudian kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.
“Sehingga itulah terjadi korban yaitu satu orang luka berat, yang mengalami luka bacok di punggung belakang, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit, dan kemudian terhadap korban tersebut sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku berinisial D yang saat ini sudah kita amankan,” jelasnya.
BACA JUGA: Makin Marak, Tawuran di Kota Bekasi Jelang Ramadan, Polisi Bilang Begini
Pelaku pembacokan dengan inisial S berhasil ditangkap pada Kamis (13/3/2024) pukul 16.00 WIB di Cakung Jakarta Timur. Pelaku yang mengambil sepeda motor korban juga telah diamankan.
Namun, sepeda motor tersebut saat ini masih dalam penguasaan pelaku A yang sedang dalam pengejaran.
“Pelaku pembacokan sudah ditangkap kemarin dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban, sudah kita amankan juga, hanya saja BB (barang bukti) sepeda motor ini sekarang ini dalam penguasaan pelaku A yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa senjata tajam, termasuk satu bilah celurit, dua bilah cocor bebek, dan pakaian korban yang digunakan saat tawuran. Selain itu, dua unit handphone milik pelaku inisial A dan S juga berhasil diamankan.
Kesembilan remaja tersebut telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (oke)