Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilu Molor, Ini Alasan KPU

Ketua KPU Hasyim Asy ari bersama August Mellaz (Wakil Ketua) memberi keterangan kepada wartawan mengenai perkembangan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara nasional kemarin (18/3/2024) urung terlaksana.

Di antara lima provinsi dan satu panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang dijadwalkan, KPU hanya bisa melaksanakan untuk dua provinsi dan satu PPLN.

Rekapitulasi dua provinsi yang terlaksana kemarin adalah Jawa Barat dan Papua Barat Daya. Sedangkan Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan dijadwalkan ulang hari ini (19/3/2024).

BACA JUGA: Ketua PPK Bekasi Timur Hadir di Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Begini Status Terbarunya

Sementara satu PPLN yang diselesaikan adalah Kuala Lumpur yang sempat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan, perubahan jadwal dari lima provinsi menjadi dua provinsi kemarin disebabkan berbagai kendala. Misalnya, ada penanganan pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu di daerah tersebut.

Ada juga kendala yang sifatnya teknis, khususnya untuk daerah Papua. ”Ya macam-macam kan kendalanya. Bisa jadi penerbangan juga,” ujarnya di kantor KPU RI kemarin, dikutip dari Jawapos.com.

BACA JUGA: Rekapitulasi KPU 32 Provinsi, Prabowo-Gibran Menang 30 Provinsi, Anies-Cak Imin Kuasai Sumbar dan Aceh

Detail-detail kecil tersebut, lanjut dia, acapkali tidak bisa dipaksakan. Lagi pula, Mellaz melihat masih ada cukup waktu sebelum berakhir masa rekapitulasi pada 20 Maret 2024. ”Kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja,” imbuhnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah rekapitulasi selesai, KPU akan melakukan tahapan lanjutan. Yakni, penetapan nasional. ”Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujarnya.

Meski batas akhir penetapan 20 Maret, Hasyim menegaskan tidak dilarang jika dilakukan lebih cepat. Sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya, KPU kerap menyelesaikan sebelum batas akhir masa penetapan. ”Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” tuturnya.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tuntas Malam Ini

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, proses rekapitulasi suara sejauh ini berlangsung baik. Ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi, pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan mau menempuh jalur hukum. ”Dalam konteks ini adalah mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu,” ujarnya.

Saat ini Bawaslu, baik di level pusat maupun daerah, sedang memproses beberapa perkara. Dia memastikan proses persidangan harus tuntas sebelum KPU melakukan penetapan nasional. ”Prinsipnya kami maksimalkan upaya yang sedang berjalan di Bawaslu,” imbuhnya.

Sementara itu, menjelang penetapan hasil pemilu, Polri menegaskan kesiapannya memberikan dukungan pengamanan. Bahkan, kemarin Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Menurut Fadil, hingga kemarin situasi sangat kondusif. Meski demikian, pihaknya menyiapkan sejumlah simulasi jika ada peningkatan eskalasi. Berkaca dari pengalaman tahun 2019 yang berujung demonstrasi massa skala besar hingga memicu korban, Fadil berharap hal itu tidak terjadi. Jika ada keberatan, jalur hukum bisa diambil. ”Ada jalur-jalur penyelesaian sengketa melalui PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK,” tuturnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, jumlah petugas di titik pengamanan sebanyak 4.992 personel. Terdiri atas Satgas Mabes Polri dan Satgas Polda Metro Jaya. (rbs/jpc)