Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Sejoli di Cikarang Pasarkan Uang Palsu lewat Facebook

DIBEKUK: GP dan SP pelaku pembuat dan penjual uang palsu dihadirkan petugas kepolisian saat ungkap kasus peredaran uang palsu di kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Selasa (19/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua sejoli di Cikarang, GP dan SP, nekat membuat dan menjual uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sejak akhir 2023.

Uang palsu dipasarkannya lewat Facebook. Keduanya menjual uang palsu dengan perbandingan satu banding lima dari nominal uang asli. Aksi pasangan ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut terungkap saat petugas kepolisian melakukan patroli cyber di jejaring media sosial Facebook. Dari patroli daring, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan pesanan uang palsu sebesar Rp5 juta yang kemudian diserahkan secara cash on delivery (COD) di SPBU Kali Ulu Desa Karang Raharja Cikarang Utara pada Jumat (1/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pesanan tersebut, kedua pelaku menerima uang asli sebesar Rp1 juta.

“Pembeli memberikan sharelock tempat ketemuan, lalu pelaku GP meminta SP untuk mengantarkannya ke lokasi. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan uang palsu sebesar Rp5 juta dan pelaku memberikan uang lebih Rp100 ribu kepada pembeli,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Selasa (19/3).

Saat dibekuk, dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar dengan total uang palsu Rp5,1 juta. Keduanya mengaku memasarkan uang palsu melalui jejaring media sosial Facebook.

BACA JUGA: Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Selama Puasa

“Modusnya mereka membuat uang palsu untuk dijual. Cara menjual atau marketing pemasarannya mereka menggunakan media sosial facebook,” tambahnya.

Kepada polisi, pelaku hanya menjual jika terdapat pesanan uang palsu dan tidak mengedarkannya dengan transaksi jual beli. Keduanya beroperasi sejak akhir 2023 lalu dan telah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta.

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkannya satu banding lima, jadi Rp20 juta,” tutur Twedi.
GP dan SP belajar secara otodidak untuk membuat uang palsu. Uang palsu produksi mereka dapat dibedakan dengan kasat mata karena tidak memiliki bahan baku kertas dan tidak terdapat benang pengaman.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas putih, 29 lembar kertas, satu cekal merek “Kuda Terbang”, tiga gliter warna emas dan hijau metalik, tiga botol tinta warna hitam merek Epson, tiga botol tinta warna merah, tiga botol tinta warna biru, tiga botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik mikro terma.

Saat ini, keduanya telah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi untuk pertanggungjawaban hukum. Mereka terancam pasal 36 juncto Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUH Pidana.”Untuk ancaman hukuman sesuai UUD RI hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (ris)