Berita Bekasi Nomor Satu

Dinkes Perketat Pengawasan Klinik Buntut Kasus Dokter Palsu di Cikarang

DIGARIS POLISI: Petugas TNI melihat kondisi klinik milik Sunaryanto di Perumahan Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (20/3/2023). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik di wilayahnya menyusul kasus dokter palsu Ingwy Tito Banyu (ITB) yang baru-baru ini terungkap.

Pria berusia 39 tahun bernama asli Sunaryanto (SN) terungkap oleh polisi membuka praktik secara ilegal sejak September 2019 tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II blok F20 RT 005 RW 015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, setiap Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memiliki wewenang untuk mengawasi klinik-klinik di wilayahnya. Bahkan, tiap wilayah klinik membentuk Forum Sarana Kesehatan Swasta (FSKS).

Alamsyah menjelaskan bahwa oknum tersebut tidak terdaftar dalam forum tersebut karena tidak memiliki izin dan tenaga kerjanya tidak kompeten atau tidak memiliki STR.

BACA JUGA: Sunaryanto Lima Tahun jadi Dokter Palsu di Cikarang

”Nah oknum tersebut ini tidak masuk dalam forum tersebut. Karena tidak memiliki izin dan tenaga kerjanya tidak kompenten atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” jelas Alamsyah, Rabu (20/3/2024).

Alamsyah menyatakan bahwa evaluasi ke depan akan melibatkan sejumlah unsur, termasuk melakukan penyisiran di wilayah-wilayah terkait pelayanan kesehatan. Bagi klinik yang ingin membuka pelayanan kesehatan, minimal harus memenuhi empat komponen.

Di antaranya, izin lingkungan seperti izin tetangga, RT RW, pemerintah desa hingga kecamatan. Selain itu, harus ada tempat pelayanan kesehatan seperti ruang praktik dan ruang tunggu, dilengkapi dengan alat kesehatan serta obat-obatan, dan tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik.

“Sebenarnya kami setiap tiga bulan sekali melakukan pengawasan dan perkumpulan yang tergabung dalam FSKS. Namun dengan peristiwa ini kami lebih memperketat akan melakukan penyisiran yang melibatkan RT RW dan pihak pemerintah desa,” ucapnya. (and)