RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menunda sepihak agenda sidang pembacaan putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat. Seharusnya, sidang pembacaan putusan laporan yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, digelar pada Senin (25/3/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan bahwa pada Jumat (22/3/2024) timnya telah melaksanakan sidang pembuktian dan kesimpulan. Setelah tahapan tersebut selesai, ia langsung mengumumkan bahwa putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (25/3/2024) dalam agenda pembacaan putusan. Namun, dalam perjalanan proses tersebut, pembuatan putusan harus melalui tahap pleno terlebih dahulu.
“Jadi pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi harus memplenokan dulu. Kebetulan di hari Sabtu (23/3) dan Minggu (24/3/2024) itu, kita lagi banyak agenda kegiatan. Akhirnya baru hari ini kita bisa plenokan untuk mengambil putusan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, saat ditemui dikantor Bawaslu, Senin (25/3/2024).
“Penundaan sidang pembacaan putusan ini karena pimpinan pengambilan putusan plenonya itu di hari ini, Senin (25/3/2024),” sambung pria yang akrab disapa Oeng ini.
Dalam pleno di tingkat pimpinan Bawaslu, Oeng menjelaskan pembahasan terkait hasil persidangan yang telah dilaksanakan mengenai PPK Cikarang Barat. Salah satunya evaluasi terhadap fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, juga dibahas pembuktian yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor serta kesimpulan yang telah disampaikan. Semua aspek tersebut dibahas secara bersama-sama. Oeng menyatakan bahwa agenda sidang putusan akan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/3/2024).
“Insya Allah Selasa (26/3/2024) kita sidang pembacaan putusan. Karena Senin (25/3/2024) sudah keluar putusannya. Jadi tinggal pembacannya, Selasa (26/3/2024),” tuturnya.
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, yang merupakan pelapor, mengaku penundaan sidang Senin (25/3/2024) dirinya tak mendapat laporan. Namun dari informasi yang diterima dirinya, sidang putusan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (26/3).
“Infonya besok (Selasa, red), tapi saya belum dapat undangan,” ucapnya melalui pesan singkat. (pra)