Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Tunda Proses Persidangan Dugaan Pelanggaran Administratif PPK Cikarang Barat

SIDANG: Suasana sidang Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Rabu (20/3/2024). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menunda proses persidangan dugaan pelanggaran administratif Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Rabu (20/3/2024). Penundaan itu dilakukan lantaran ketidakhadiran Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra.

Sidang yang beragendakan pembacaan laporan dan jawaban terlapor ini juga tidak dihadiri tiga dari lima PPK Cikarang Barat.

“Alhamdulilah ada dua orang PPK yang kooperatif kalau Cikarang Barat. Sementara yang tiga lagi, satu orang alasannya masih di Jakarta, kemudian yang dua orang tidak terkonfimasi, ketua PPK dan ODP,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

Pria yang akrab disapa Oeng ini mengatakan, surat pemanggilan untuk hadir dalam agenda sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor telah diberikan sehari sebelumnya. Namun, kemungkinan terlapor (PPK) masih tidak hadir dan dua orang yang hadir tidak dapat memberikan jawaban. Akibatnya, sidang harus ditunda.

“Tadi kita tanyakan didalam forum majelis, bahwa si terlapor belum siap untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sehingga yang tadinya kita pembacaan laporan dan jawaban terlapor, tapi karena untuk jawaban terlapor belum siap, jadi kita tunda besok,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu, pelapor mengajukan laporan melalui satu pintu. Kemudian, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dilakukan kajian awal, yang kemudian memutuskan adanya dua jenis dugaan pelanggaran, yaitu administratif dan pidana.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan PPK Pebayuran Melanggar Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif akan dipersidangkan, dan saat ini sedang berlangsung prosesnya. Dalam hal ini, pihak pelapor membawa empat kontainer alat bukti.

“Semua bukti-bukti itu dilaporan pertama. Jadi apa yang tadi disampaikan si pelapor, pada saat laporan. Beliau (Lydia) memang pada saat laporan bawa alat bukti empat kontener dan tadi ada tambahan lagi, mulai dari C salinan, hasil, pleno, kemudian D hasil,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, menjelaskan bahwa undangan agenda hari ini mencakup pembacaan laporan dari pihak terlapor serta klarifikasi data dari pihak pelapor dan terlapor.

Indikasi terjadi pada 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana suara partai beralih ke Caleg nomor 1 dan suara Caleg nomor 4 juga berpindah ke Caleg nomor satu. Total penggelembungan suara mencapai 1.522 suara dari 317 TPS.

“Itu sudah kita buktikan dengan barang bukti yang kita ke bawaslu, berupa data di sirekap dengan C1 pleno. Kalau kita sudah memberikan data sebenar-benarnya. Jadi proses persidangan harusnya pihak terlapor yang membuktikan, bahwa mereka sudah menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dengan baik. Kita tunggu kejujurannya. Pastinya enggak cuma  langka administrasi, tapi kita juga akan tempuh jalur hukum, pidananya,” jelasnya. (pra)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin