RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi resmi memutuskan PPK Bekasi Timur bersalah secara sah dalam perkara pelanggaran administratif pemilu, terkait penggelembungan suara pemilu.
Merespons keputusan tersebut, kuasa hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif M Lukman, mengaku kecewa lantaran ada poin yang tidak tepat diikutsertakan dalam perkara tersebut.
“Ada kekecewaan kami, ada klausul yang diikutsertakan. Sebenarnya forum adminstratif ini bukan pelanggaran etika,” ungkap kuasa hukum M Lukman, Tarsisius Teren Utomo kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: Sah, Bawaslu Kota Bekasi Putuskan PPK Bekasi Timur Bersalah, Perkara Dugaan Penggelembungan Suara
Utomo menyatakan, hingga saat ini belum ada putusan yang mengatakan kliennya bersalah. Tetapi nanti dirinya akan mengajukan koreksi sesuai Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian administratif.
“Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu. Jadi koreksinya apa nanti kami akan sampai. Koreksinya terkait dengan putusan-putusan, pertimbangan-pertimbangan nanti kami akan kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, imbuh dia, ada cacat formil atau ada cacat hukum. Dan perlu ditegaskan pelapor sudah mencabut laporannya, meskipun dalam Perbawaslu 72 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum di registrasi.
“Putusan sekarang ini akan kita pelajari ada nggak pasal menyatakan pencabutan laporan di masa-masa sebelum putusan. Prinsipnya seperti itu, tapi klien kami tertekan psikis dan mental,” tukasnya. (pay)