RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akhirnya memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur terbukti bersalah secara sah dalam pelanggaran administrasi Pemilu 2024, perkara dugaan penggelembungan suara pemilu.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Kamis (28/3/2024), dalam persidangan akhir pelanggaran administratif pemilu.
Berikut keputusan akhir Bawaslu Kota Bekasi, terkait perkara dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di PPK Bekasi Timur:
BACA JUGA: Sidang Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur, 3 Alat Bukti Disahkan
1. Menyatakan kepada terlapor meyakinkan secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
3. Menetapkan kepada KPU Kota Bekasi agar Ketua PPK Bekasi Timur untuk tidak diikutkan pada tahapan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: PPK Bekasi Timur Ulur Waktu Jawab Dugaan Penggelembungan Suara Saat Sidang Administratif Pemilu
Diketahui, pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam tahapan hasil pemilu yang telah dilaksanakan terhadap perubahan hasil pada aplikasi Sirekap tidak sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No 5 Th 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut, juga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan pada Pengawas Pemilihan Imum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Termohon dan Laporan Pemilihan Umum dan Peraturan pada Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Atas putusan itu, Vidya sapaan akrabnya, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Vidya kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Putusan ketiga, sambung Vidya, memerintahkan kepada KPU Kota Bekasi agar Ketua PPK Bekasi Timur untuk tidak diikutkan pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Ini pelajaran untuk seluruh badan adhoc agar berhati-hati, tetap menjaga integritas, netralitas dan profesionalisme,” tukasnya. (pay)