Berita Bekasi Nomor Satu

Kompensasi Cair, Warga Bantargebang Girang

AKSI: Warga dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kali Asem Kecamatan Bantargebang saat memblokade akses pintu masuk TPA Sumur Batu pada Rabu (3/4) lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kali Asem Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi girang bukan kepalang usai mengetahui gaji dan kompensasi yang selama ini mereka tagih ke Pemkot Bekasi bakal segera cair.

Sebelumnya, warga dan PHL mempersoalkan pembayaran kompensasi dan gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan sedari Maret. Tak hanya menagih, warga dan PHL juga menggelar sejumlah aksi. Mulai dari demonstrasi hingga memblokade akses pintu masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu pada Rabu (3/4/2025)4) lalu.

Warga bahkan mengancam akan menutup TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bila tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Kepada Radar Bekasi, Anton, tokoh pemuda Bantargebang, menyampaikan bahwa akhirnya warga telah mendapat jawaban dari Pemkot Bekasi berupa penandatanganan pencairan uang kompensasi.

Di samping itu, ratusan PHL Kali Asem juga telah menandatangani kontrak kerja beserta pencairan gaji mereka. Diperkirakan uang kompensasi dan gaji akan segera cair sebelum hari raya.

“Masyarakat semalam sudah melai teken SPJ untuk pencairan dana kompensasi. Artinya, mungkin hari besok sudah diterima oleh masyarakat,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat Bantargebang sangat mengharapkan uang kompensasi tersebut dibayarkan tepat waktu. Setiap tiga bulan, masing-masing Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Bantargebang menerima uang kompensasi sebesar Rp1,2 juta.

BACA JUGA: Komitmen Pemkot Bekasi Terhadap Transpatriot Dipertanyakan

Sedangkan untuk PHL Kali Asem sesuai perjanjian awal pembayaran gajinya mengikuti waktu pembayaran uang kompensasi, gaji awal tahun dibayarkan pada akhir bulan Maret. Setiap awal tahun, gaji PHL dirapel selama tiga bulan, mulai April dan selanjutnya dibayarkan tiap bulan.

“Kalau PHL kan sudah dua tahun berjalan ya, artinya nggak ada hambatan dari pihak dinas, dan dari pihak DKI juga tidak pernah dipermasalahkan,” tambahnya.

Diketahui, PHL ini bertugas membersihkan sampah yang terbawa arus di sepanjang kali Asem. Sampah-sampah tersebut diangkat dan dibawa lagi ke tempat pembuangan sampah.

Lewat keterangan yang didapat oleh Radar Bekasi, pada hari Rabu kemarin Pemkot Bekasi tengah memproses uang kompensasi dan gaji PHL yang dituntut oleh masyarakat. Pemerintah kota telah menerima Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 214 tahun 2024 pada 28 Maret, total bantuan keuangan tersebut sebesar Rp318 miliar.

Setelah menerima Kepgub, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di awal pekan, tepatnya pada hari Senin (1/4). Hari berikutnya dilanjutkan dengan penginputan kegiatan pada SIPD serta asistensi dengan tim verifikasi oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan, dilanjutkan penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 hingga penandatangan DPA.

“Jumat  5 April 2024 barulah proses pencairan, dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD bidang perben (proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah (RKUD) melalui BJB kepada rekening masing – masing penerima,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

Terkait dengan pembayaran gaji PHL Kali Asem, ia menyebut gaji dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja. Rencananya uang kompensasi dan gaji akan dibayarkan dengan dana talangan dari APBD Kota Bekasi lantaran hingga Rabu (3/4) dana bantuan keuangan DKI Jakarta belum diterima di RKUD Kota Bekasi.

“Proses rekruitment PHL dilakukan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem yang dilakukan oleh PHL pada Dinas Lingkungan Hidup telah di tetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” tambahnya. (sur)