Berita Bekasi Nomor Satu

Enam “Pak Ogah” di Cikarang Ditangkap Polisi karena Buka Paksa Barikade U-Turn   

Enam orang "pak ogah" di Cikarang ditangkap polisi karena tindakannya membuka paksa barikade U-Turn atau titik putar balik ilegal yang sudah ditutup oleh aparat berwenang. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Enam orang “pak ogah” di Cikarang ditangkap polisi karena tindakannya membuka paksa barikade U-Turn atau titik putar balik ilegal yang sudah ditutup oleh aparat berwenang.

“Kemarin pak ogah yang nakal membuka pembatas jalan yang sudah kita tutup dengan memasang barikade untuk kelancaran arus mudik,” ucap Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald, Minggu (7/4/2024).

Tindakan “pak ogah” tersebut menyebabkan kemacetan dan menghambat laju kendaraan pemudik Lebaran 2024.

Menurutnya, sekitar enam orang “pak ogah” yang biasa memarkir di U-Turn di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Mereka memaksa melakukan aktivitasnya meski pihak kepolisian telah menutup U-Turn tersebut.

Aparat kepolisian langsung memberikan sanksi untuk memberikan efek jera kepada “pak ogah” tersebut.

BACA JUGA: Link CCTV Jalan Tol untuk Mengecek Pantauan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Mereka kita berikan efek jera dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan setelah itu kami kembalikan ke keluarganya,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, demi keamanan dan kenyamanan para pemudik.

“Mohon maaf atas kebijakan ini, namun kebijakan ini kita laksanakan untuk kepentingan bersama agar mudik bisa lancar dan bebas kemacetan,” tutupnya.

Sebelumnya, guna mengantisipasi terjadi kemacetan saat adanya lonjakan volume kendaraan, Sat Lantas Polres Metro Bekasi akan melakukan rekaya lalu lintas.

Selain itu juga, puluhan U-Turn yang ada di sepanjang ruas jalan pantura mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga ke perbatasan wilyah Karawang dilakukan penutupan. (ris)