Berita Bekasi Nomor Satu

Eksekusi Lahan Bengkel Akasia Dinilai Janggal

BUKTI: Tim Kuasa Hukum tergugat menunjukan surat putusan dan eksekusi pengosongan lahan yang tidak linier saat ditemui di bengkelnya di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah seluas 955 meter persegi di Jalan Kemang II No 63 RT 03 RW04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut muncul  karena tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.18/Eks.G/2023/PN.Bks Jo.Nomor 193 /Pdt.G/2019/PN.Bks Jo.163/Pdt/2021/Pt.Bdg Jo.No.4640K/Pdt/2022.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dituliskan bahwa tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi yang dikenal Jalan Kemang II no 63 RT 04  RW 03 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Namun dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya.

Di mana dituliskan dalan surat pengosongan eksekusi tersebut, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63 RT 03 RW  04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Sedangkan, lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design itu berada di Jalan Marna Putra Atas No 61 RT 03 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru Pondok Gede Kota Bekasi.

Melalui Kuasa Hukumnya Yoga Gumilar mengatakan bahwa pihaknya selaku tergugat melakukan penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut, karena dinilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024) mendatang.

BACA JUGA: Jelang Keberangkatan Haji, CJH Kota Bekasi Manasik Massal

Salah satunya adalah titik lokasi eksekusi. Menurut Yoga, ada ketidaksesuaian antara surat putusan penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tersebut.

“Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yang dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum,” kata Yoga saat ditemui wartawan di lokasi, Minggu (21/4/2024).

Yoga pun menilai, kekeliruan itu tidak dapat mewujudkan proses eksekusi jadi terlaksana. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya dan tanah yang dimiliki oleh kliennya memiliki luas 988 meter persegi.

Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.

“Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda,” jelas Yoga.

Salah satu tim kuasa hukum lainya, yakni Hendra Aris menilai, proses eksekusi sepenuhnya tidak bisa dilaksanakan karena masih ada objek yang tidak jelas.

“Secara hukum, ada beberapa ketentuan yang dapat menghalangi eksekusi secara hukum, antara lain ada tiga. Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda,” ucap Indra.

BACA JUGA: Polisi Amankan Empat Remaja Terlibat Tawuran di Pejuang Bekasi, Barang Bukti Busur dan Anak Panah

“Yang terakhir, objek eksekusi itu kita ajukan langkah hukum, seperti misalnya bantahan terhadap eksekusi belum inkrah terhadap putusan tersebut, itu masih dapat menghalangi eksekusi secara aturan yang berlaku di pengadilan atau lingkungan Mahkamah Agung,” kata dia lagi.

Terpisah, Lurah Jatibening Baru, Badru Tama mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat tembusan dari Pengadilan soal eksekusi lahan tersebut.

“Terkait eksekusi lahan betul, kita juga sudah di tembuskan suratnya, nanti kita cek bersama di lokasi, apakah eksekusi di laksanakan atau tidak karena menjadi wewenang pihak pengadilan,” kata Badru saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (21/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi meminta pihak Kelurahan Jatibening Baru untuk menunjuk lokasi titik yang jadi sengketa. Namun penunjukan itu tidak jadi terlaksana karena pihak PN tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Persoalan itu, kata Badru pihaknya tidak mengetahui persis soal penunjukan itu, dirinya hanya ikut memantau saja.

“Soal itu kami tidak tahu, sejauh ini kita hanya memantau saja,” tutupnya. (rez)