RADARBEKASI.ID, BEKASI – Publik sedang menyoroti rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dituding tidak adil dan tidak transparan dalam menyelenggarakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, saat ini sejumlah pejabat eselon II telah melewati uji kompetensi. Fase ini merupakan tindaklanjut rekomendasi yang dikeluarkan KASN agar Pemkot Bekasi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan rotasi jabatan.
Dan yang menjadi sorotan publik, Pemkot Bekasi hanya menguji sepuluh pejabat dari total 30-an lebih pejabat eselon II yang ada. Sepuluh nama yang mengikuti uji kompetensi tersebut diantaranya adalah mereka yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian (Asda III), Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Disparbud, Kepala Disperindag, Kepala Dispora, Kepala Disnaker, Kepala DBMSDA, Kepala Disdamkarmat, dan Kepala Diskominfostandi.
BACA JUGA: Rencana Rotasi Jabatan Disoal
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi mengatakan, tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat tidak hanya bergantung pada 10 nama tersebut, melainkan ada 33 nama pejabat eselon II di Kota Bekasi.
Jika dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja dan melakukan penyegaran di tubuh Pemkot Bekasi, seharusnya kesempatan mengikuti uji kompetensi ini diberikan kepada seluruh pejabat eselon II guna mendapat hasil yang objektif.
“Jadikan bisa melihat kinerja semuanya mampu atau tidak, Pj harusnya melihat itu. Jadi yang bisa kerja ditempatkan, jangan di pindah sana pindah sini seolah-olah sudah di-plotting. Ini sama saja sebelum bertanding sudah ketahuan pemenangnya, jadi uji kompetensi cuma formalitas saja,” katanya.
Maksum menegaskan, situasi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pejabat eselon II. Maka tak salah, sambungnya, bila banyak pihak melihat Gani terkesan mengkotak-kotakkan pejabat.
“Saya sudah berkirim surat bahwa ini seolah-olah terkesan ada jual beli jabatan, bahwa sudah dikotak-kotakkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Rencana Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Bekasi Tuai Kritik
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi membenarkan adanya uji kompetensi terhadap 10 pejabat eselon II dalam rangka rotasi mutasi. Ia menyampaikan bahwa uji kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan, siapa saja, dan telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk mengikuti uji kompetensi.
“Ya itu kan ketentuan dalam melaksanakan uji kompetensi, artinya ada ketentuan pada saat orang ini boleh dilakukan itu. Ada pun hasilnya itu nanti ada tim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menilai bahwa uji kompetensi yang dilakukan tersebut secara teknis telah sesuai aturan. Sebelum melakukan uji kompetensi, Pemkot Bekasi harus mendapat persetujuan dari Kemendagri.
“Artinya mekanisme itu sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu (hingga mendapat persetujuan). Hanya kami di komisi satu ingin mendapatkan tembusan itu,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas hal ini. Komisi I dalam hal ini ingin mendapat penjelasan mengenai alasan dilaksanakannya rotasi mutasi. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan sepuluh pejabat eselon II tersebut tepat untuk dilakukan rotasi mutasi.
“Kita akan rapat dulu di komisi I, akan melanjutkannya dalam bentuk surat ke Pj,” tambahnya. (sur)