Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Jelaskan Peran “RCTI”

MEDIA VISIT: Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, berbincang dengan General Manager Radar Bekasi, Andi Ahmadi, di sela media visit.  DOKUMEN/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, Senin (20/5/2024), beranjangsana ke kantor Radar Bekasi. Dalam program media visitnya itu, Yanti banyak memaparkan tugas pokok dan fungsi kantor kepabeanannya sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance atau disingkat RCTI.

“Tugasnya itu memang luar biasa, untuk penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat mengaksistensi terkait dengan industri. Orang bilang dari A sampai Z itu ada di Bea Cukai,” jelas Yanti yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.

Lebih lanjut, Yanti menjelaskan bahwa Bea Cukai melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Dalam UU tersebut, Bea Cukai harus melakukan pengawasan dan pelayanan atas arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari daerah kepabeanan.

“Efek dari pengawasan tersebut maka timbullah sebuah pelayanan untuk penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeanan, di mana disitu karena salah satu tugas kita revenue collector maka kita melakukan pemungutan negara atas barang yang masuk atau keluar dari daerah kepabeanan,” jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas. Misalnya, di Bea Cukai Bekasi, yang sebagian besar pelayanannya ditujukan kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan.

Bea Cukai untuk memberikan kebijakan fiskal, yaitu penangguhan atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, yaitu perusahaan tempat penimbunan berikat.

BACA JUGA: Beri Akses Layanan Finansial ke UMKM, Bea Cukai Bekasi Gandeng LPEI EXIM Bank Indonesia

“Penangguhan pembayaran yang seharusnya dilakukan di depan dapat ditangguhkan dan bahkan tidak dipungut sepanjang perusahaan tersebut melakukan ekspor,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Bea Cukai memberikan fasilitas tersebut karena ada manfaat efek ganda yang diharapkan oleh pemerintah. Pertama, fasilitas ini akan meningkatkan perdagangan internasional.  Dengan mendorong ekspor, diharapkan rasio ekspor lebih besar dibandingkan impor, yang otomatis akan meningkatkan pendapatan negara.

Kedua, fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dengan memberikan fasilitas tersebut, lebih banyak tenaga kerja yang akan terserap, yang pada gilirannya akan menurunkan angka pengangguran.

Penyerapan tenaga kerja ini akan menumbuhkan sektor-sektor lain seperti kos-kosan dan belanja, yang akan merangsang perekonomian di sekitar.

“Secara otomatis, tanpa disadari, perekonomian tumbuh, pendapatan meningkat, dan penyerapan tenaga kerja bertambah. Semua ini akan bermuara pada pendapatan negara yang tinggi. Dengan pendapatan negara yang tinggi, otomatis perekonomian akan semakin berkembang,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager Radar Bekasi, Andi Ahmadi, mengungkapkan bahwa Radar Bekasi akan menjadi corong informasi bagi kepentingan publik. Selain itu, Radar Bekasi juga akan menjalin hubungan baik dengan pemerintah maupun lembaga seperti Bea Cukai. (oke)