RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial RT (37) nekat melakukan aksi perampokan di rumah AR (36) karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan bahkan menyekap dan mengancam korban untuk melancarkan aksinya.
Kasus pencurian dan kekerasan (curas) itu terjadi di Perumahan Firdaus Residence Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kini, RT telah ditangkap dan mendekam di rumah tahanan (rumah) Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban dengan membuka genteng dan plafon.
“Pelaku sudah tahu lokasi rumahnya, sudah tahu denah rumahnya, sehingga jadi tahu harus kabur lewat mana,” kata Twedi saat ungkap kasus di kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (21/5).
Untuk memperlancar aksinya, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan lakban, menutup mata korban menggunakan gorden, dan mengikat kaki korban dengan pakaian. Pelaku juga melakukan pengancaman agar korban tidak memberontak.
BACA JUGA: Perda Wisata di Kabupaten Bekasi Perlu Segera Disahkan
“Kemudian mengancam korban dengan kalimat ‘diam, jangan teriak. Kalau ibu bisa kerja sama, ibu tidak saya apa-apakan. Saya hanya butuh uang’. Pelaku berhasil mengambil ponsel dan ATM milik korban,” tambahnya.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi dan menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan beberapa saksi diketahui bahwa korban mengenali suara pelaku.
Untuk memperkuat bukti-bukti, pihak kepolisian memeriksa CCTV di beberapa lokasi hingga menemukan rekaman di ATM tempat pelaku mengambil uang korban sebesar Rp400 ribu di wilayah Cileungsi Bogor.
“Pelaku merupakan tukang bangunan di rumah korban. Karena mereka pas kejadian ada komunikasi, sempat ingat ini pelaku suaranya seperti apa. Dari situ kami berhasil tangkap pelaku berinisial RT di tempat persembunyiannya di Cikarang. Hasil visum korban mengalami luka memar di bagian tangan kanan bekas ikatan lakban,” tutur Twedi.
BACA JUGA: ASAJ SD-SMP Bekasi Selesai, Pengoreksian dan Penginputan Nilai Dimulai
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan ekonomi. Saat ini, pelaku tengah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler beserta boksnya, satu pakaian hitam dan putih yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu gorden biru, satu lakban, satu tambang, satu kunci duplikat sepeda motor korban, dan sembilan rekaman CCTV di ATM BCA.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (ris)