Berita Bekasi Nomor Satu

WDP Lagi, WDP Lagi

Gedung Pemkot Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kembali menghiasi ‘wajah’ Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi 2023. Itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak persoalan pada pencatatan aset hingga sistem pengendalian internal.

Perlu diketahui, BPK juga memberikan predikat yang sama kepada Pemkot Bekasi pada 2021 dan 2022.

Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyampaikan bahwa status laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan akan menunjukkan terpenuhi atau tidaknya standar akuntansi pemerintahan.

Opini WDP yang didapat oleh Kota Bekasi menunjukkan adanya pelaporan yang belum memenuhi standar. Dengan begitu, Pemkot Bekasi harus memperbaikinya laporan keuangan tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan.

BACA JUGA: Fix Miliki 8 Ribu KK Miskin Ekstrem

“Hasil pelaporan WDP menunjukkan ada beberapa tata pelaporan yang belum memenuhi standar pelaporan akuntansi pemerintahan,” katanya.

Status WDP ini kata Riko, tidak serta merta mengindikasikan adanya penyimpangan keuangan. Namun, hal ini bisa terjadi akibat kesalahan administrasi keuangan.

Setelah mendapat opini WDP dan diperbaiki pada tahun berikutnya, sedianya kesalahan tidak berulang serta mendapatkan hasil lebih baik.

“Hanya saja kenapa berulang WDP ?, sehingga muncul kecurigaan publik pada hal negatif pada keuangan pemerintahan setempat,” tambahnya.

Latarbelakang masalah yang membuat Kota Bekasi mendapat opini WDP oleh Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Dwie Andriyani merupakan tanggungjawab semua pihak di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menyelesaikannya. Menurutnya, perbaikan sedianya cukup dilakukan dua tahun, nyatanya LHP BPK atas LKPD 2023 masih mendapat opini WDP.

BACA JUGA: 88.148 Gen Z Bekasi Pengangguran

Kesalahan dua tahun belakangan disebut sudah diperbaiki, tapi muncul permasalahan baru setiap tahunnya. Ia menekankan perbaikan di tiap OPD berkaitan dengan sistem pengendalian internal, pengelolaan BMD, serta pengadaan barang dan jasa.

“Rata-rata kesalahannya itu di asset. Jadi mereka itu seharusnya belanja modal, dicatatnya di belanja persediaan, dan mereka seharusnya sudah paham. Maka tadi saya bilang ada kepedulian,” ungkapnya.

Dwie juga menyampaikan kelemahan Pemkot Bekasi dalam pengadaan sarana dan prasarana, membuat kinerja jajaran pemerintah terbatas.

Lebih lanjut terkait dengan opini WDP, ia menyebut dua OPD yang menjadi perhatian Pemkot Bekasi adalah Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Kalo WDP itu kita kemarin ada pengelolaan BMD, ada di Disdik, ada di Dispora, itu yang memang jadi perhatian. Jadi sekarang sedang dievaluasi 60 hari kedepan harus sudah kita selesaikan,” tambahnya.

Selain itu, Dwie menyebut ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bekasi, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan aset. Hal ini berdasarkan rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2023 dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. (sur)

* Opini pemeriksaan laporan keuangan BPK :
– Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion),
– Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion),
– Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion)
– Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

* Rekap opini hasil pemeriksaan LKPD Kota Bekasi :
– 2018 : WTP
– 2019 : WTP
– 2020 : WTP
– 2021 : WDP
– 2022 : WDP

* Permasalahan 2022 :
– Pengelolaan asset lainnya (Aset Kemitraan melalui kerja sama pemanfaatan dengan PT KAP belum memadai)
– aset tetap tanah perolehan Tahun 2021 belum dapat diyakini kewajarannya

* permasalahan 2021 :
– penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
– pengenaan ganti rugi tanah yang belum sesuai ketentuan
– indikasi penerimaan suap/gratifikasi oleh penyelenggara Negara
– pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknis yang belum sesuai ketentuan
– kekurangan volume pekerjaan
– belum memadainya penatausahaan dan pengamanan aset tanah
– penatausahaan dan pengawasan terhadap kerjasama daerah dengan pihak ketiga atas aset tanah yang belum optimal

* WTP 2020 :
– keenam kali didapat secara beruntun