RADARBEKASI.ID, BEKASI – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Bleid itu mengatur, potogan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera sebesar 3 persen diambil dari 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen dibayarkan pekerja. Sedangkan pekerja mandiri membayar 3 persen dari penghasilannya tiap bulan.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA: BP Tapera Buka Suara Soal Potongan Gaji 3 Persen Setiap Bulan Pegawai Swasta
Kebijakan iuran Tapera lewat pemotongan gaji pegawai itu menjadi bertambah. Setelah sebelumnya potongan diberlakukan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi karyawan swasta dengan gaji setara UMR Kota Bekasi, yakni Rp 5.343.430, maka iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang akan dipotong senilai Rp133.58 per bulan. Adapun, iuran Tapera yang akan dibayarkan perusahaan pemberi kerja sebesar Rp 26.717 atau sekitar 0,5 persen dari gaji bulanan karyawan.
Dengan begitu, total iuran Tapera yang akan dibayarkan karyawan swasta di Kota Bekasi dengan gaji setara UMR sebesar Rp 159.775 per bulan. Jika ditotal, setiap satu tahun masa kerja akan terkumpul sebesar Rp 1.917.300 atau tembus Rp19.017.300/10 tahun masa kerja.
BACA JUGA: Khawatir Uang Iuran Tapera Hilang, Menteri Basuki Bilang Begini
Meski begitu, nilai tersebut belum termasuk dengan nilai pemupukan yang dilakukan oleh BP Tapera. Pasalnya, setiap dana yang diperoleh BP Tapera akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian.
Dalam hal ini, iuran dana Tapera akan diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Lantas, seberapa besar nominal yang akan diperoleh karyawan swasta jika iuran Tapera dibandingkan dengan salah satu investasi reksadana?
BACA JUGA: Ada Iuran Baru Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen Tiap Bulan, Katanya Buat Tapera, Apa Itu?
Berikut ini simulasi hitung-hitungannya.
Jika mengacu pada simulasi investasi di aplikasi Bibit, nilai investasi yang akan diperoleh karyawan swasta dengan rutin mengalokasikan dana sebesar Rp 159.775 per bulan, dalam satu tahun akan memperoleh sebesar Rp 1.872.398.
Nilai tersebut diperoleh jika karyawan swasta mengalokasikan gajinya sebesar Rp 159.775 per bulan dalam reksasana pasar uang Trimegah kas syariah. Bahkan, nilainya akan menjadi lebih besar jika terus berinvestasi secara rutin selama 5 tahun dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 10.128.735 pada tahun 2029 atau Rp 20.257.470 pada tahun 2035.
Sementara untuk iuran Tapera dalam 5 tahun akan terkumpul sebanyak Rp 9.121.200. Untuk diketahui, reksadana yang disimulasikan ini diatur oleh manajer investasi Trimegah Asset management dengan Bank Mandiri bertindak sebagai Bank Kustodian.
Iuran Tapera untuk DP Rumah
Jika mengacu aturan Bank Indonesia (BI) tanggal 21 Maret 2021, DP minimal untuk KPR tapak dan rumah susun untuk tipe di atas 70 menjadi sebesar 5 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan 10 persen untuk pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua).
Maka, DP rumah yang harus dibayarkan untuk harga rumah senilai Rp 576 juta sebesar Rp 28,8 juta. Sementara dengan total iuran Tapera sebesar Rp 18.242.400 maka rumah yang cocok diambil dengan harga sebesar Rp 350 juta.
Meski begitu, nilai DP tersebut belum disesuaikan dengan angka inflasi dari biaya konstruksi serta lokasi yang turut menentukan terhadap harga rumah pada tahun-tahun mendatang. (rbs/jpc)