Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Bekasi Ungkap Kesalahan Prosedur PPK Cikarang Barat pada Pileg 2024  

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini berdasarkan hasil putusan Bawaslu atas laporan yang dilayangkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, terkait dugaan pencurian suara di ratusan TPS se-Kecamatan Cikarang Barat. Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya ada kesalahan tata cara dan prosedural yang dilakukan oleh PPK. Jadi tata cara dan prosedural itu yang kita salahi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Rabu (29/5/2024).

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di MK, perkara dengan nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli.

Khoirudin, yang akrab disapa Oenk, menghadiri persidangan tersebut mewakili Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pada kesempatan itu, dirinya sempat mendapat pertanyaan dari hakim MK.

“Bawaslu ditanya oleh hakim MK, seperti apa keterangan dari Bawaslu, apakah ada tambahan. Saya menyampaikan bahwa, memang betul si pelapor ini dalam konteks pemohon atas nama Lydia, melaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu menindaklanjuti dengan dua penanganan pelanggaran, administrasi dan pidana,” katanya.

Dari hasil putusan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi, pihaknya menyatakan bahwa PPK Cikarang Barat menyalahi prosedur.

BACA JUGA: PPP Bekasi Terhenti di Dua Kursi, Sistem Pemilu Terbuka Dinilai Menguntungkan Pemodal

Sedangkan untuk penanganan sidang pelanggaran pidana, dinyatakan tidak bersalah. Putusan-putusan administrasi tersebut dijadikan alat bukti di MK, dan mungkin juga akan dijadikan alat bukti oleh pemohon, dalam hal ini Lydia Fransisca.

Khoirudin menegaskan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, terkait administrasi ini fokus pada tata cara dan prosedural. Pasalnya, Bawaslu tidak membahas hasil, karena yang berbicara mengenai hasil adalah kewenangan MK.

“Nanti MK yang memiliki putusan apakah. Walaupun saksi menerangkan bahwa memang terjadi perselisihan disana. Tapi semua itu bukan diselesaikan di Bawaslu. Semua diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), nanti hakim yang akan menilai,” katanya.

Pada saat saksi termohon, Bongsu Ketua PPK Cikarang Barat, memberikan kesaksian mengenai alasan tidak memberikan hasil cetak kepada saksi-saksi, dia menjelaskan bahwa pada saat itu sudah terlalu malam dan semua sudah lelah.

Selain itu, alat cetak harus berada di luar lokasi. Oleh karena itu, pada saat pleno, PPK hanya mengeluarkan hasil di tingkat kecamatan.

“Pada saat proses pleno penetapan rekap di Cikarang Barat yang ditampilkan atau yang di print itu hanya kecamatan, bukan per desa. Yang dipersoalkan ini kan per desa,” jelasnya.

“Jadi pembuktian sudah semuanya, biasa dalam proses persidangan itu, setelah pembuktian itu bisa kesimpulan, bisa langsung keputusan,” sambungnya. (pra)