RADARBEKASI.ID, KALTIM– Meski pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dikabatan telah rampung. Namun kawasan baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut masih memerlukan suntikan dana dan pengembangan fasilitas oleh investor.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Jokowi menawarkan umpan yang sangat menarik bagi para calon investor. Salah satunya adanya panjangnya masa hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Sesuai dengan UU 21/2023 tentang IKN, dalam pasal 16A ayat 1 dan 2 disebutkan, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 95 tahun serta bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. UU IKN tidak mengatur bahwa investor bisa mendapatkan surat hak milik (SHM).
BACA JUGA:Pembangunan Telah Rampung, Jokowi Optimis Bisa Berkantor di IKN Mulai Juli 2024
Pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menganalisis, masalah bukan pada status tanah. Melainkan panjangnya jangka waktu kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah. Jangka waktu yang terlalu panjang itu potensial menimbulkan masalah hukum.
Dia menyebut masalah hukum bisa timbul karena panjangnya waktu pengelolaan tanah yang diberikan. Nurhasan mengatakan, waktu 95 tahun sangat berpotensi untuk membuat pemberi hak pengelola tanah atau OIKN lupa memiliki tanah yang telah diberikan pengelolaannya ke investor.
”Jangan-jangan yang memberi sudah lupa. Yang juga menjadi persoalan, 95 tahun itu sudah ganti berapa presiden,” urainya yang dikutip di Jawapos.com, Rabu (5/6).
BACA JUGA:Kepala dan Wakil Kepala Orita IKN Kompak Mengundurkan Diri
Masalah hukum lainnya bisa timbul bila investor tidak benar-benar memanfaatkan tanah tersebut. Misalnya, dari 10 ribu hektare hanya digunakan 5 ribu hektare. Kondisi itu bisa diartikan menelantarkan tanah negara. ”Ini bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sebab, dengan tanah tidak dipergunakan secara maksimal, masyarakat dan negara tidak mendapatkan manfaat maksimal. Misalnya, investasi tidak maksimal, penyerapan tenaga kerja tidak penuh, dan sebagainya. ”Pajak tidak maksimal didapatkan juga. Intinya, produk menjadi tidak dimanfaatkan maksimal oleh semuanya,” jelas dia.
Dilansir dari Kaltim Post, Pemimpin Konsorsium Nusantara Sugianto Kusuma alias Aguan yang menjadi investor swasta pelopor di IKN berharap Plt kepala dan wakil kepala OIKN mampu mengambil keputusan dengan cepat. Dalam hal ini memberikan kepastian investasi kepada investor.
BACA JUGA:121 Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN
”Harapannya bisa mengambil cepat keputusannya. Dan yang sudah lewat jangan kita komentari,” katanya. (ce1)