RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan secara resmi sebagai bagian dari penertiban izin tambang yang dinilai meresahkan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah digelarnya Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6/2025) malam.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Dorong Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia
Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi serius terhadap keberadaan izin tambang di wilayah Raja Ampat yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati dan ekosistem bawah lautnya.
“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers yang digelar secara daring pada Selasa (10/6/2025) dikutip dari JawaPos.
Namun, Prasetyo dalam keterangannya tidak merinci nama-nama perusahaan yang terkena dampak pencabutan izin tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah menghargai peran serta masyarakat, yang terus menyuarakan keprihatinan sehingga membantu proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” tegas Prasetyo, mengajak publik tetap waspada terhadap informasi yang beredar.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, itulah keputusan dari pemerintah,” tambah Prasetyo menutup keterangannya.
Terpisah, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis informasi resmi terkait lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Kelima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Lebih jauh dari kelima perusahaan tersebut, dua di antaranya mengantongi izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat, sedangkan tiga sisanya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” demikian pernyataan Kementerian ESDM yang dikutip pada Minggu (8/6/2025). (cr1)