Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Tantang Pemkot Buka-bukaan

Gedung Pemkot Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi terus mendesak pemerintah kota buka-bukaan terkait proses rotasi-mutasi puluhan pejabat menengah yang telah berlangsung pekan lalu. Pemkot harus menjelaskan seluruh tahapan rotasi mutasi secara terang benderang, agar tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai ada yang tidak beres dalam proses rotasi mutasi 37 pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Komisi I juga menuntut agar uji kompetensi pejabat eselon 2 dilakukan secara transparan. Sementara itu Pemkot Bekasi meyakinkan semua proses telah dilakukan sesuai aturan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan bahwa apa yang tengah dilakukan saat ini tidak mengandung tendensi secara personal terhadap Pj Wali Kota Bekasi. Dirinya juga menegaskan bahwa Komisi I saat ini tidak lagi memperdebatkan boleh atau tidaknya rotasi mutasi dilakukan oleh Pj kepala daerah.

“Kami hanya meminta bagaimana Pj bisa memfasilitasi seluruh ASN yang ada di Kota Bekasi. Agar mereka-mereka itu bisa melakukan jenjang karir yang baik, mendapatkan kesetaraan yang sama, kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal menginginkan kompetisi untuk menduduki satu jabatan didasarkan pada ide dan gagasan. Ia meyakini keterbukaan dan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN ini akan memicu setiap orang bekerja maksimal dan meningkatkan kompetensinya masing-masing.

BACA JUGA: Komisi I Cium Rotasi Eselon 3-4 Tak Beres

“Kenapa tidak dicari titik temunya. Bagaimana ASN juga punya keinginan yang perlu kita dengarkan, dan saya rasa mudah-mudahan ini saatnya ASN kita dengarkan suaranya,” tambahnya.
Sementara itu.

Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro melihat ada perbedaan persepsi terkait dengan kesesuaian dalam kebijakan ini. Tahapan prosedural diyakini oleh Pemkot Bekasi sudah ditempuh sesuai aturan, tapi dianggap belum benar secara materil oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Tahapan prosedural yang dimaksud oleh Riko adalah rangkaian alur rotasi mutasi yang ditempuh, mulai dari permohonan izin kepada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan kepegawaian, pembukaan pendaftaran, pengumpulan berkas, ujian, hingga ditetapkan.

Sementara secara materil diantaranya meliputi kesesuaian terhadap seluruh persyaratan, kepangkatan, pengalaman, hingga kecakapan setiap peserta.

“Bisa jadi secara materil mereka lulus, secara prosedural tidak, misal ada tahapan yang dilompati. Bisa jadi ada pejabat yang secara materil syaratnya belum lengkap,” katanya.

Supaya proses rotasi mutasi bisa dilakukan secara transparan, maka secara seluruh tahapan harus dilakukan secara terbuka.

Jika tahapan rotasi mutasi dirasa janggal, DPRD maupun masyarakat bisa membuktikan hal itu dengan beberapa cara. Komisi I DPRD contohnya, bisa memanggil dan meminta keterangan pihak terkait.

Apabila jawaban yang disajikan dirasa belum menjawab apa yang dicurigakan, anggota DPRD bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Pada sisi yang lain, masyarakat maupun ASN yang merasa dirugikan bisa menggugat kebijakan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi ada dua jalur untuk membongkar kebijakan yang kita anggap punya kecurigaan. Pertama adalah lewat pendekatan politik, yang kedua lewat pendekatan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Lapkin dan Evkin Rotasi Mutasi Eselon 3 dan 4 Pemkot Bekasi

Riko mengingatkan bahwa keduanya akan berdampak luas. Keduanya disebut akan mengganggu kinerja birokrasi.

Membuat pejabat yang baru saja dilantik ragu dalam mengambil kebijakan, mengganggu pengambilan keputusan pada unit kerja terkait, juga menganggu kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

Karena itu, ia menyarankan kepada Pemkot Bekasi untuk menjelaskan secara terang benderang proses rotasi mutasi yang telah ditempuh kepada semua pihak.

“Sampai komisi I pun merasa sudah cukup menerima. Begitu pun kepada masyarakat lewat konferensi pers, silahkan,” tambahnya.

Beberapa kali Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad telah menyampaikan bahwa proses rotasi mutasi yang dilakukan telah sesuai prosedur. Sebelum puluhan pejabat eselon 3 dan 4 dilantik, Pemkot Bekasi menunggu semua dokumen lengkap untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.

“Mohon doanya dalam waktu cepat ini akan segera kami lakukan. Yang penting kalau sudah surat-suratnya dari kementerian terbit sudah kita pegang sebagai landasan, kita kan tertib hukum, sesuai prosedur, supaya kita bisa menghadapi semua gugatan kalaupun itu digugat,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (sur)