Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftaran Tahap 1 PPDB Kota Bekasi Dibuka, 39.737 Calon Siswa Baru Berebut Kursi SD dan SMP  

Panitia PPDB saat membantu orangtua siswa melakukan prapendaftaran. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendaftaran tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025 tingkat SD dan SMP dibuka mulai Senin sampai Rabu (24-26/6/2024).

Pada tahap pendaftaran ini dibuka jalur khusus, antara lain jalur Afirmasi, Prestasi Nilai Rapor, Prestasi Akademik dan Nonakademik, Tahfiz Qur’an, dan Perpindahan Tugas Orangtua (PTO).

Berdasarkan data, 39.737 calon siswa baru telah disetujui berkasnya saat prapendaftaran. Rinciannya, 18.740 calon siswa baru tingkat SD dan 20.997 calon siswa baru tingkat SMP akan mulai berkompetisi atau berebut kursi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah tujuan.

Adapun tahap 2 pendaftaran dibuka mulai Senin sampai Rabu (1-3/7/2024). Pada tahap ini dibuka hanya untuk jalur Zonasi.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB, tahun ini kuota atau daya tampung SD sebanyak 24.948 siswa dan SMP sebanyak 10.368 siswa.

BACA JUGA: 376 Calon Siswa Baru Tidak Lolos PPDB SMA/SMK di Bekasi

Pendaftaran dilakukan melalui laman PPDB.BEKASIKOTA.GO.ID. Calon siswa baru yang mendaftar lewat jalur Afirmasi memiliki empat kesempatan memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi.

Masing-masing dua kali untuk sekolah negeri, serta dua kali untuk sekolah swasta radius terdekat. Sementara untuk jalur pendaftaran lainnya hanya memiliki dua kali kesempatan memilih sekolah.

Belakangan ini Disdik Kota Bekasi tengah menjadi perhatian, baik masyarakat berkaitan dengan PPDB maupun mahasiswa terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak ayal aksi demonstrasi beberapa kali terjadi di kantor Disdik Kota Bekasi. Meskipun demikian, mahasiswa tetap akan mengawal proses PPDB agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Sampai H-1 Penutupan, 50.344 Calon Siswa Baru Lakukan Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi

Salah satunya yang harus menjadi perhatian adalah pendaftaran di jalur Zonasi yang dinilai rawan kecurangan.

“Biasanya kejadian yang serupa setiap tahun itu terkait titik zonasi, itu yang harus diperhatikan sama teman-teman,” kata Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIES Mitra Karya, Muhammad Bayu.

Selama menyoroti opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) hasil pemeriksaan BPK 2023, pihaknya juga mewanti-wanti netralitas kepala Disdik Kota Bekasi yang saat ini diketahui mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi.

“Itu juga nanti yang mau dibawa sama teman-teman terkait dengan netralitas ASN,” tambahnya.

Diketahui saat ini Kepala Disdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar tengah cuti sejak 12 sampai dengan 26 Juni mendatang. Cutinya Kepala Disdik ini dinilai tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan PPDB lantaran sudah dilaksanakan berbasis online. Namun, secara etika kurang laik. Karena, saat ini sedang dalam ‘hajatan’ Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pengamat: KIA jadi Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bekasi Persulit Orangtua Siswa

Selain itu, saat statusnya mendaftar sebagai Bacalon perlu diwaspadai potensi pemanfaatan momentum PPDB tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Karena dia sudah online jadi tidak bergantung dengan orang. Tapi, dia bisa memanfaatkan PPDB itu,” ungkap Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya.

Imam mewanti-wanti agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan. Pasalnya, momentum pendaftaran sekolah ini menyangkut masyarakat banyak, orang tua hingga calon peserta didik.

Polemik pada pelaksanaan PPDB sulit untuk dihindari kata dia. Hal ini dipicu oleh kuota sekolah negeri yang sangat terbatas, terutama pada tingkat SMP.

Pada posisi ini, Sekretaris Disdik Kota Bekasi akan bertanggungjawab penuh selagi Kepala Disdik cuti.”Sebenarnya langkah cuti ini bagus. Tapi yang jadi persoalan besarnya itu kan bila ada masalah di PPDB ini dia kan cuci tangan,” tambahnya.

Untuk itu, Imam mewanti-wanti kepada seluruh petugas dan pejabat Disdik Kota Bekasi untuk menjalankan PPDB sesuai aturan.

Menanggapi kondisi ini Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana meyakinkan bahwa pelaksanaan PPDB tidak terganggu serta berjalan sesuai regulasi. Sebelumnya ia juga meminta kepada masyarakat untuk mengabaikan serta melaporkan tawaran pendaftaran di sekolah negeri dengan menyerahkan sejumlah uang.

BACA JUGA: PPDB Sekolah Swasta di Kota Bekasi Belum Memuaskan  

“Pasti lah (berjalan dengan baik), kan dalam pemerintahan itu tidak ada yang Stuck. Kalau seumpama Kadis cuti ya ada Sekdis, ada Kabid dan lain-lain, itu sudah diatur,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pengajuan dokumen pada masa pra pendaftaran sudah selesai pada 20 Juni lalu. Adaun calon siswa yang tidak bisa mendaftar ada PPDB tahun ini dikarenakan proses pra pendaftaran terhenti pada saat orangtua atau wali belum memverifikasi pengajuan berkas, atau pengajuan berkas ditolak oleh tim verifikasi lantaran tidak memenuhi syarat.

Selain sekolah negeri, tahun ini ada beberapa sekolah swasta yang ikut dalam PPDB tahun 2024. Hari ini calon siswa bisa mulai mendaftar, dan akan berakhir pada 26 Juni pukul 15:00 WIB.

“Besok itu untuk jalur prestasi Akademik dan Nonakademik, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua. Jadi untuk Zonasi belum,” ungkapnya.

Pada saat masa pendaftaran, calon siswa harus lagi direpotkan dengan persyaratan pendaftaran. Pihaknya tetap membuka dan menerima pengaduan bagi calon siswa maupun orangtua yang tidak puas terhadap proses seleksi, dengan catatan memiliki dasar yang kuat.

Warsim meminta agar calon siswa maupun orangtua tidak mengulur waktu untuk mendaftar di sekolah tujuan.

“Karena waktu yang diberikan itu hanya 3 hari, pastikan jangan menunggu lama-lama. Artinya, yasudah lebih cepat lebih bagus,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pendaftar terus memantau status pendaftaran dia sekolah yang dituju lantaran seleksi berjalan secara Real Time. Pihaknya juga meyakini tim tennis PPDB terutama yang mengelola server sudah bekerja dengan baik, diharapkan tidak terjadi kendala pada sever. (sur)