RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insiden kebakaran di Revo Mall Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Sabtu (22/6/2024) petang, menyisakan persoalan.
Minimnya deteksi hingga kebakaran menjadi besar memantik tudingan bahwa pemerintah kota telah lalai dalam menanggulangi insiden ini.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono, menyampaikan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran. Dalam regulasi tersebut, Pemkot berkewajiban melakukan pelatihan, sosialisasi, hingga simulasi terkait penanganan kebakaran.
“Dengan demikian, masyarakat Kota Bekasi memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan penanganan kebakaran. Lantas, apakah Pemkot Bekasi telah menyosialisasikan Perda tersebut setelah satu tahun lebih diundangkan?” ujar Daradjat.
BACA JUGA: Revo Mall Tutup Operasional Sementara Pascainsiden Kebakaran
“Kedua, apakah amanat dari Perda tersebut sudah dijalankan oleh Pemkot Bekasi?” tambah Daradjat, yang juga anggota Pansus Perda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran pada 2022 lalu.
Selain di lingkungan masyarakat, Perda ini juga harus disosialisasikan kepada semua pengelola gedung yang berpotensi memiliki kerawanan kebakaran. Pemkot perlu membuat regulasi yang mewajibkan setiap pengelola gedung memiliki rencana terdokumentasi untuk penanganan dan penyelamatan pada situasi kebakaran, terutama di area-area yang bersinggungan dengan publik.
“Nah, hal ini perlu dipastikan, apakah Pemkot pernah melakukan proses pembinaan, mendorong, serta memfasilitasi program simulasi penanganan kebakaran, khususnya di kawasan gedung besar. Perlu dibuatkan regulasi agar setiap mal atau gedung wajib melakukan simulasi bahaya kebakaran setidaknya satu tahun sekali,” ucapnya.
Ia menekankan semua sarana dan prasarana harus tersedia, mulai dari alat pemadam ringan, sprinkler, fungsionalitas jalur hidran, jalur evakuasi beserta rambunya, hingga tim khusus yang bertanggung jawab saat terjadi kebakaran di setiap gedung.
“Hal ini juga berlaku untuk kondisi-kondisi bencana lainnya seperti gempa bumi, dan sebagainya. Pelaksanaan Perda ini harus diwujudkan dalam bentuk program kerja guna memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
“Bukan hanya Perda tinggal Perda tapi tidak dijalankan. Jadi, harus dirumuskan dan diturunkan menjadi sebuah program yang nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya. (sur)