Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI: Pelecehan anak. FOTO: PIXABAY

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan FP (24) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan anak. Akibat perbuatannya, FP dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Aksi tersangka terungkap saat kedapatan melakukan pelecehan anak di wilayah Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, total korban pelecehan oleh FP berjumlah tujuh anak.

“Korbannya sebanyak tujuh orang dimana lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak lainnya sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” kata AKBP Firdaus kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, modus FP mengajak korban bermain sepak bola. Kemudian korban diajak ke toilet di pinggir lapangan. “Setelah bermain bola, pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau di pinggir lapangan jika tidak ada toilet,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korbannya. Firdaus menuturkan, tersangka sempat membuat video saat melakukan aksi asusilanya. Kepada tim penyidik, FP mengaku bahwa video tersebut untuk keperluan pribadi.

“Ada beberapa video yang direkam pelaku FP saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” kata Firdaus.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Sudah Lima Kali Beraksi di Bekasi  

Dia mengatakan, alasan FP melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dikarenakan FP pernah menjadi korban kasus yang sama. “Motif pelaku pencabulan ini adalah karena FP pernah menjadi korban pencabulan saat kecil,” jelasnya.

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini, dia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” katanya.

Atas perbuatannya, FP dikenakan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dia juga menambahkan, pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat jika anggota keluarganya ada yang menjadi korban tersangka FP.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ungkap Firdaus. (rez)