Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota Bekasi Dorong Keberpihakan Pemerintah terhadap Cagar Budaya

Anggota DPRD Kota Bekasi Sodikin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tidak semua bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya milik pemerintah. Karena berkaitan erat dengan masyarakat di satu daerah, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakannya.

Terdapat beberapa agar budaya di Kota Bekasi, mulai dari rumah adat Bekasi, sumur, hingga tugu. Semua perlu perhatian pemerintah agar tak tergerus waktu dan gejolak pembangunan.

Rencananya keberpihakan pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung.

“Beberapa poin yang menjadi konsennya adalah tentang bangunan gedung hijau, kedua SLF, dan cagar budaya,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sodikin.

Dengan begitu kata Sodikin, pemerintah diberi ruang untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan pada bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya meskipun berstatus milik perorangan atau swasta.

“Supaya nantinya ada keberpihakan dari pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Syaifudin Serukan Masyarakat Jauhi Judi Online

Raperda yang tengah dibahas ini merubah Perda IMB yang sudah ada. Terdapat lebih dari 30 kewenangan daerah yang tengah dibahas intensif di Pansus 48, mulai dari bangunan hijau hingga Cagar Budaya.

Sementara terkait dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung, harus dimiliki baik gedung milik pemerintah maupun milik swasta. Pembahasan ditekankan pada sanksi bagi bangunan gedung yang tak memiliki SLF.

“Ujungnya, harapan kita semua pembangunan di Kota Bekasi berjalan dengan baik, tidak ada yang melanggar,” tambahnya. (adv)