Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Kota Bekasi Murfati: Butuh Kerja Sama Antar OPD Terapkan Perda Tanah Terlantar

Ketua Pansus 52 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Butuh  kerja sama antar OPD terkait, terutama Disperkimtan, Distaru juga BPN Kota Bekasi sebagai ujung tombak dalam pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) tanah terlantar di Kota Bekasi. Demikian ditegaskan Ketua Pansus 52 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Menurutnya, OPD tersebut saling berkaitan. Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dilanjutkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 terkait pemanfaatan lahan terlantar bagi masyarakat.

“Bahwa tanah itu tidak boleh ditelantarkan pemiliknya. Jika tanah hak milik selama dua tahun tidak difungsikan, sesuai dengan peruntukannya maka, haknya dapat dicabut,” paparnya.

Murfati menjelaskan, walaupun penentuan status tanah terlantar itu kewenangannya ada pada BPN–bukan di pemerintah kota. Akan tetapi ternyata, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, yang berwenang menetapkan status tanah terlantar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pemerintah untuk dapat diinventarisir kemudian disampaikan kepada kantor BPN kota dan kabupaten.

“Supaya Kantor BPN daerah mengetahui adanya lahan tanah terlantar maka, sumbernya dari pengaduan masyarakat dan pemerintah. Kalau tidak ada yang aktif melaporkan, maka BPN tidak akan bertindak. Maka menjadi kewajiban pemkot. Pertama, inventarisasi kemudian, berkoordinasi dengan BPN,” paparnya. (adv)