RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berukuran 3 kilogram (kg) untuk mengisi ulang kaleng gas portable kemasan 230 gram dan 235 gram.
Empat terduga pelaku, yakni GAG, I, YM, dan SH, diamankan di lokasi yang berbeda. Dari bisnis gas ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan alias cuan sebesar setengah miliar rupiah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan gas bersubsidi. Setelah penyelidikan, unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan terduga pelaku YM di Perumahan Bekasi Timur Permai Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Retribusi Pasar Rakyat di Kabupaten Bekasi Tanpa Target Spesifik
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III RT 007 RW 013 Nomor 154 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Di lokasi ini, pelaku GAG, I dan SH diamankan.
“Di rumah produksi ditemukan 1.200 gas portable (terisi) berbagai merk dalam negeri. Kemudian 3.750 tabung gas portable kosong,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (5/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku, penyalahgunaan gas bersubsidi ini telah berlangsung selama delapan bulan, dari Desember 2023 hingga Agustus 2024.
Setiap hari, para terduga pelaku dapat mengisi ulang hingga 200 botol gas portable berukuran 230 gram dan 235 gram, yang kemudian dijual secara online melalui e-commerce.
“Produk dijual dengan akun @Bwgundai Outdoor dan dijual di e-commerce dengan harga Rp 10 ribu per botol,” jelasnya.
BACA JUGA: Pecah Kaca Mobil di Harapan Indah, Karyawan Swasta Kehilangan Rp390 Juta
Selama delapan bulan melakukan aktivitas ilegal, keempat terduga pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp518 juta. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa SH berperan sebagai pemilik usaha, sementara I, GAG, dan YM, sebagai karyawan. Motif di balik tindakan mereka yakni kebutuhan ekonom
“Satu yang pemilih usaha, kemudian yang tiga karyawannya. Mereka belajar secara otodidak, jadi belajar mindahin sendiri,” tutur Twedi.
Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit motor Viar untuk mengangkut gas portable, 1.450 gas portable terisi, 3.750 tabung gas portable kosong, 2 regulator, 2 ember plastik, 1 timbangan manual, 2 timbangan digital, 70 tabung gas berukuran 3 kilogram kosong, 50 tutup kaleng gas portable, dan 1 roll lakban bening.
Para terduga pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (ris)