Berita Bekasi Nomor Satu

BPN Kabupaten Bekasi Perlu Jelaskan Munculnya SHM di Sempadan Sungai

BONGKAR: Warga menyaksikan alat berat membongkar bangunan pintu air di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Rabu (18/9). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi perlu menjelaskan mengenai munculnya sertipikat hak milik (SHM) di sempadan sungai.

Kepemilikan tersebut terungkap saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan bangunan sebelum penertiban untuk normalisasi Saluran Sekunder (SS) Srengseng Hilir di Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung.

Seorang warga, Ilham (53), mengaku memiliki SHM atas lahan yang ditempati. Berdasarkan sertipikat tersebut, dirinya menyatakan siap mempertahankan haknya jika penertiban dilakukan oleh Satpol PP.
“Ada beberapa anggota Satpol PP yang akan melakukan penertiban. Namun, kami memiliki surat-surat yang sah. Jadi, kami siap mempertahankan hak kami,” ungkap Ilham pada Rabu (18/9).

BACA JUGA: Pemilik Bangunan di Sempadan Sungai Punya SHM

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Agung Mulia, mempertanyakan keabsahan SHM yang diterbitkan untuk lahan di sempadan sungai. Menurutnya, BPN sebagai penerbit sertipikat perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul SHM tersebut.

“Munculnya SHM harus diperjelas di BPN. Kenapa sertipikat hak milik pribadi bisa keluar di bantaran sungai yang sudah jelas Permen PUPRnya. Itu kan yang bisa jawab asal muasalnya hanya BPN. Apakah survei ke lapangan juga? Diukur apa enggak?,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, menyampaikan pihaknya tidak bisa menyampaikan terkait kenapa bisa muncul SHM yang jelas berada dibantaran kali.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan terkait penerbitan SHM di bantaran sungai.

Hasil pendataan sementara, menunjukkan ada sebanyak 188 bangunan di wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung dan Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani. Dari jumlah tersebut, 77 bangunan memiliki SHM, sedangkan 111 bangunan lainnya memiliki kepemilikan lahan garapan.

“Dari 188 bangunan, 77 memiliki SHM dan 111 memiliki kepemilikan lahan garapan. Kami akan membahas langkah selanjutnya untuk menangani masalah ini, termasuk penanganan darurat bencana kekeringan,” jelasnya.

Terkait rencana penertiban, Surya menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil pendataan kepada pimpinan. Sebab, pihaknya juga menghadapi benturan kepentingan antara petani dan masyarakat serta potensi gangguan keamanan menjelang Pilkada

“Kami akan berkonsultasi dengan TNI-Polri mengenai kemungkinan penundaan penertiban. Keputusan resmi akan diumumkan setelah rapat koordinasi besok (hari ini,red),” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai SHM itu, Humas BPN Kabupaten Bekasi, Adams Baramatio, belum dapat menjelaskan karena alasan sedang rapat.

“Maaf ya lagi rapat,” kata Adams. (and)

BANGUNAN DI SEMPADAN SUNGAI
Data Sementara

  • 77 memiliki SHM
  • 111 lahan Garapan
  • Tersebar di Desa Sukajaya dan Desa Sukamanah

*Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:

  • Bangunan prasarana sumber daya air
  • Fasilitas jembatan dan dermaga
  • Jalur pipa gas dan air minum
  • Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
  • Kegiatan menanam tanaman sayur-mayur
  • Bangunan ketenagalistrikan

Sumber: Diolah dari pemberitaan dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau