RADARBEKASI.ID,BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi turut memantau akun resmi media sosial sejumlah pasangan calon (Paslon) yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta media sosial lainnya yang berpotensi menyebar ujaran kebencian, fitnah, hingga hoaks pada hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
”Secara umum kita melakukan pengawasan mulai dari dana kampanye, materi kampanye, ketika mereka berkampanye. Apakah ada unsur pidana, melanggar seperti ujaran kebencian, hoaks, fitnah. Di saat kampanye juga kita lihat apakah ada politik uang,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Selasa (2/10).
Selain itu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri juga menjadi perhatian. Disamping pengawasan di lapangan, Patroli Cyber juga bakal dilakukan Bawaslu.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Desak KPU Sediakan TPS Khusus di Rumah Sakit
”Dari KPU kita baru dapat akun resmi paslon. Patroli Cyber juga akan kita lakukan, akun resmi paslon jadi sorotan apakah mereka punya potensi dugaan pelanggaran selama kampanye di media sosial,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka peran serta masyarakat, jika adanya dugaan pelanggaran Pemilu di media sosial untuk tidak ragu melaporkan ke Bawaslu.
”Patroli Cyber karena tugas ini ada di Bawaslu, kami lakukan pengawasan dan masyarakat juga bisa berperan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui, pada hajat Pilkada Kota Bekasi, ada tiga kandidat pasangan calon. Nomor urut 1 ada pasangan Heri Koswara-Sholihin, nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Adapun masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 23 November 2024. Sementara, hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. (one)