RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap rumah sakit saat pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
Bawaslu beralasan, saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilu Pesiden (Pilpres) 2024, KPU tidak menyiapkan TPS di setiap rumah sakit. Padahal, banyak pasien dan petugas kesehatan tidak memberikan suaranya saat pencoblosan.
“Pencoblosan Pileg dan Pilpres kita tidak dapat laporan dari KPU. Berapa banyak pasien maupun petugas kesehatan yang tidak mencoblos,” ungkap
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus usai kegiatan sosialisasi dengan 12 Panwascam terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Bawaslu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi: Jangan Curi Start Kampanye
Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah meminta dan mengajukan kepada KPU untuk menyiapkan TPS di rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. Termasuk di Yayasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bekasi.
“Kita tahu di rumah sakit , pasien dan pelayan kesehatan, cukup banyak. Jadi harus disiapkan TPS untuk mereka agar hak memilih mereka tersalurkan. Maka kita akan meminta kepada KPU untuk menyiapkan TPS di rumah sakit yang ada,” ujarnya.
Jhonny mengaku, jangan sampai hak-hak orang sakit maupun pekerja di rumah sakit itu tidak terpenuhi dalam Pilkada di Kota Bekasi 2024.
BACA JUGA: Sejumlah Jalan Sekitar KPU Kota Bekasi Ditutup Sementara
“Yang saya tahu TPS di rumah sakit itu belum ada karena tidak ada regulasi untuk menyiapkan TPS di rumah sakit. Kami akan ajukan agar TPS di rumah sakit disiapkan oleh KPU,” tutupnya. (pay)