RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bank Indonesia (BI) menyatakan uang pecahan Rp 10.000 yang dikeluarkan tahun 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II tidak berlaku lagi.
Hal itu terungkap dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).
Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan uang pecahan Rp 10.000 telah ditarik sejak tahun 2010. Namun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga lima tahun setelahnya. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, uang ini tidak lagi dapat digunakan sebagai cara pembayaran yang sah.
BACA JUGA: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu di Bekasi Timur
BI meminta orang-orang yang masih menyimpan pecahan Rp 10.000 yang dikeluarkan pada tahun 2005 untuk segera menggantinya dengan uang yang masih berlaku.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujar Gozali dikutip dari JawaPos.
Uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi, tetapi masyarakat masih dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor. Nilai uang tersebut tidak dapat ditukar atau dikembalikan ke bank, sehingga lebih baik disimpan sebagai koleksi.
Saat ini, uang pecahan Rp 10.000 yang sah adalah rilisan pada tahun 2022, dengan dominasi warna ungu dan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Masyarakat diminta untuk menggunakan uang emisi terbaru ini dalam kehidupan sehari-hari mereka untuk alat tukar dan pembayaran yang sah.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” ucap Gozali. (cr1/jpc)