RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus produksi uang palsu di toko percetakan di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur Kota Bekasi. Sepuluh tersangka berinisial AT, SUR, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan percetakan tersebut telah produksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Ia mengungkapkan, para tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Yakni di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Delapan di antaranya ditangkap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Tambun Kabupaten Bekasi. Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda Bekasi,” ujar Helfi dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Dari hasil pendalaman penyidik, sepuluh tersangka memiliki peran berbeda saat memproduksi uang palsu.
“SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” sambungnya.
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S menambahkan barang bukti uang palsu yang diamankan terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.
BACA JUGA: Toko Percetakan di Bekasi Timur Digerebek Polisi, Rp1,2 Miliar Uang Palsu Diamankan
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” imbuhnya.
Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rez)