Berita Bekasi Nomor Satu

Pelayanan Adminduk di MPP Kota Bekasi Pindah ke Karangsatria Tambun Utara

LAYANI MASYARAKAT: Petugas Adminduk melayani permohonan dari masyarakat di Kantor Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara, Rabu (9/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memindahkan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Mal Pelayanan Publik (MPP) BTC Mall di Kota Bekasi ke Kantor Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara.

Pemindahan ini dilakukan seiring dengan rencana MPP Kota Bekasi yang akan berpindah ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Pelayanan Adminduk di MPP BTC Mall telah dibuka sejak 16 Januari 2023. Kini, sejak Rabu (9/10), pelayanan tersebut telah resmi dibuka di lokasi baru yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Daripada kita ikut pindah ke sana (Disnaker,red), lebih baik kita mencari tempat yang lebih dekat untuk melayani masyarakat,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda.

BACA JUGA: Bayi Baru Lahir di Kabupaten Bekasi Dapat Tiga Layanan

Carwinda menambahkan, selain memindahkan pelayanan ke lokasi yang lebih strategis, pihaknya juga tengah mengevaluasi keberadaan layanan Adminduk di Sentra Grosir Cikarang (SGC) untuk kemungkinan dipindahkan kembali ke wilayah perbatasan Sukatani dan Pebayuran.

“Nanti juga akan kita evaluasi, karena jarak antara SGC dengan MPP itu dekat. Kami ingin memastikan pelayanan ini menjangkau masyarakat yang tinggal jauh, seperti di Sukatani dan Pebayuran. Kami sedang mempertimbangkan untuk membuka pos di sana,” ujarnya.

Pelayanan Adminduk yang baru ini menyediakan sepuluh layanan, termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), perekaman KTP-El, Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan penduduk, perubahan data identitas, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan identitas kependudukan digital.
BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Mudahkan Pelanggan Nonaktif Selesaikan Tunggakan

Selama beroperasi, pelayanan perekaman KTP-El dan permohonan akta kelahiran mengalami peningkatan, sedangkan permohonan akta kematian justru paling sedikit.

“Kadang-kadang masyarakat, jika sudah mengubur, ya sudah. Jika tidak ada kebutuhan terkait warisan atau pengadilan, tidak ada yang memproses pembuatan akta kematian,” katanya.

Ke depan, Disdukcapil berencana untuk menjalin kerja sama dengan gereja dan pemuka agama guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya untuk meningkatkan permohonan akta perkawinan. Dengan ini, masyarakat nonmuslim yang telah melangsungkan pernikahan di gereja dapat langsung mendapatkan akta perkawinan.

“Saya juga pernah diundang untuk memberikan layanan kepada saudara kita yang non-muslim yang telah menikah di gereja, lengkap dengan akta perkawinannya dari Disdukcapil. Dan itu juga banyak,” jelas Carwinda. (ris)