RADARBEKASI.ID, BEKASI -Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan pelanggan nonaktif untuk menyelesaikan tunggakan tagihan air melalui skema cicilan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Nomor 105, yang berlaku sejak 9 Agustus 2024.
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air dari pelanggan yang memiliki tunggakan.
“Tujuannya guna meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air pelanggan yang memiliki tunggakan,” ungkap Reza.
Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan nonaktif dapat kembali berlangganan dengan melakukan penyambungan kembali untuk mendapatkan air bersih dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
“Cicilan piutang rekening air tiap bulannya dihitung berdasarkan jumlah total tunggakan tagihan rekening air dibagi berapa bulan kesanggupan pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan,” kata Reza.
Pemberlakuan cicilan piutang rekening air ini merupakan langkah Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mengaktifkan kembali pelanggan yang berstatus non-aktif.
Sebagai syarat untuk pengaktifan kembali, pelanggan diwajibkan membayar cicilan pertama atas tunggakan ditambah biaya penyambungan kembali. Selain itu, pelanggan harus menandatangani surat perjanjian di atas materai mengenai kesanggupan membayar sisa tunggakan.
“Jangka waktu pembayaran untuk tunggakan tagihan air ini maksimal 12 bulan. Kesanggupan untuk mencicil rekening tunggakan ini akan dicantumkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelanggan dengan materai,” jelasnya.
Dari sekitar 320 ribu pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, saat ini terdapat sekitar 30 ribu pelanggan nonaktif yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. (and/*)