RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa study tour bukanlah kegiatan wajib yang diikuti oleh siswa.
“Ingat, kegiatan study tour ini sifatnya tidak wajib. Artinya tak boleh dipaksakan dan tidak akan mempengaruhi nilai siswa,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Samsu.
Pernyataan ini disampaikan Samsu menanggapi keberatan wali murid di SMPN 16 Kota Bekasi terkait rencana kegiatan edu wisata atau study tour ke Yogyakarta yang digelar pihak sekolah sebagai bagian dari implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Menurut Samsu, pihak sekolah dan komite harus berkomunikasi dengan orangtua siswa mengenai kegiatan sekolah, termasuk study tour.
“Kuncinya adalah harus ada komunikasi guru maupun komite sekolah dengan orang tua siswa,” ujarnya.
Samsu mengakui bahwa sebelumnya telah ada surat imbauan dari Pj Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan agar kegiatan study tour atau kegiatan belajar mengajar di luar kelas memperhatikan keselamatan.
BACA JUGA: Kesulitan Penghasilan, Wali Murid SMPN 16 Kota Bekasi Keberatan Study Tour ke Yogyakarta
“Imbauan ini berisi tentang pentingnya perhatian terhadap keselamatan peserta study tour di luar kelas. Oleh karena itu, harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti uji kelayakan kendaraan, memastikan sopir dalam kondisi sehat, serta tidak mengonsumsi minuman keras atau narkotika,” paparnya.
Dia menegaskan bahwa Disdik hanya memberikan imbauan dan mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh sekolah, namun tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau mengizinkan kegiatan tersebut. Keputusan sepenuhnya ada di pihak sekolah dan orangtua siswa.
“Disdik tidak punya kewenangan untuk melarang atau mengizinkan kegiatan ini. Kami hanya mengetahui kegiatannya dan memberikan himbauan kepada sekolah agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar Samsu.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra, menjelaskan bahwa terkait kegiatan study tour, hal ini sebelumnya telah dibicarakan bersama Disdik Kota Bekasi.
“Pada Agustus 2024 lalu, kami bersama seluruh kepala sekolah dan Disdik telah membicarakan terkait kegiatan study tour, dan secara lisan sudah mendapat persetujuan, dengan catatan tetap mengacu pada himbauan dari Provinsi Jawa Barat,” ungkap Muktia.
BACA JUGA: Disdik Terima Laporan 60 Sekolah Gelar Study Tour
Dengan persetujuan tersebut, sekolah kemudian bersepakat untuk mensosialisasikan rencana study tour ke luar Provinsi Jawa Barat kepada orangtua siswa melalui rapat awal tahun ajaran baru.
“Setelah mendapat persetujuan secara lisan, kami melakukan sosialisasi kepada orangtua siswa melalui rapat awal tahun ajaran baru,” jelas Muktia.
Muktia juga mendorong Disdik untuk mengeluarkan himbauan tertulis terkait aturan kegiatan study tour yang telah dibahas bersama seluruh kepala sekolah.
“Secara lisan sudah mendapat persetujuan, namun kami meminta agar dikeluarkan himbauan tertulis mengenai aturan study tour ini,” kata Muktia.
Dia menambahkan MKKS SMP Kota Bekasi juga menegaskan bahwa kegiatan study tour ini tidak wajib dan tidak akan mempengaruhi penilaian siswa.
“Kegiatan ini tidak wajib, dan kami menyarankan setiap sekolah untuk melakukan subsidi silang bagi siswa yang ingin ikut, namun terkendala biaya, sehingga tetap dapat berangkat,” tandasnya. (dew)