RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi masih menunggu formulasi baru terkait perhitungan upah minimum. Pemerintah semestinya dengan segera menerbitkan rumusan tersebut karena waktu penetapan upah minimum kian menyempit.
Sedianya, Dewan Pengupahan Daerah Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat Pekerja/buruh, pakar dari perguruan tinggi, dapat menetapkan upah minimum kota pada 30 November. Sedangkan deadline waktu untuk tingkat provinsi pada 21 November.
BACA JUGA: Disdik Kota Bekasi Tegaskan Study Tour Bukan Kegiatan Wajib
Akan tetapi pada saat ini Depeko menghadapi situasi berbeda. Di tengah kejaran waktu, Depeko perlu merumuskan ulang formula perhitungan upah, usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review UU Cipta Kerja pada akhir Oktober lalu.
“Kita baru melakukan olah upah setelah SK Menaker itu keluar,” ungkap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Kamis (14/11).
Rumus perhitungan upah yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023 tidak bisa digunakan lagi. Peraturan pemerintah tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku usai putusan MK terkait perubahan UU Cipta Kerja.
Senada, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini juga masih menunggu rumus perhitungan upah minimum 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad memastikan pihaknya mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pekerja Malam “Kumpul” di Kodim 0507/Bekasi
“Nanti pemerintah pusat menetapkan berapa, kita ikuti dan memedomaninya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah akan memperhitungkan berbagai aspek dalam pengupahan ini. Gani berharap apapun keputusan yang dihasilkan nanti dapat diterima semua pihak guna menjaga kondusifitas Kota Bekasi.
“Semua sebenarnya dengan kesadaran penuh, pemerintah juga sudah memperhitungkan dengan baik, saya harap semua bisa diterima dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, serikat pekerja dan serikat buruh tengah memperjuangkan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masuk dalam formula perhitungan upah minimum 2025. Besar kemungkinan UMK tahun ini baru bisa dibahas pada Desember, menunggu Permen baru.
“Pertama bahwa regulasi itu harus bisa mengakomodir semua pihak. Jangan terburu-buru. Artinya ini kan kondisi darurat, tidak harus di bulan November, selama pemerintah membuat aturan yang sudah-sudah juga bisa, yang penting pelaksanaan kan di Januari,” ungkap Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi, Sarino.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot dan Pengembang Pakuwon Segera Benahi Saluran Air
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan menteri tenaga kerja, disepakati upah tidak harus ditetapkan pada bulan ini. Pekerja mengajukan angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan KHL masuk dalam regulasi terbaru nanti.
“Iya (memperjuangkan KHL), karena kan perintah dari putusan MK seperti itu. Saya sampaikan untuk tahun pertama ini mengikuti KHL nasional karena daerah itu tidak cukup waktu untuk survei, nanti selanjutnya berdasarkan survei,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarino menyampaikan bahwa dalam pertemuan bersama dengan kementerian tenaga kerja beberapa waktu lalu juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMSK) dikembalikan sesuai pembahasan dewan pengupahan di masing-masing daerah. (sur)
DATA dan FAKTA
* UMK Kota Bekasi Tahun ke Tahun:
– 2020 : Rp 4.589.708,90
– 2021 : Rp 4.791.843,90
– 2022 : Rp 4.816.921,17
– 2023 : Rp 5.158.248,20
– 2024 : Rp 5.343.430
* Formula perhitungan upah minimum ditunggu dewan pengupahan kabupaten kota
– Menentukan besaran upah minimum tahun 2025
– Formula perhitungan pada PP 51 tahun 2023 tidak bisa lagi menjadi acuan
– Batas atas dan batas bawah upah tidak berlaku
– Berpeluang menyertakan KHL pada formula perhitungan yang baru
– Rapat pengupahan belum bisa dilakukan oleh dewan pengupahan di daerah