Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh berakhirnya jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 pada 8 Oktober 2024. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang mengatur keberlanjutan fasilitas tersebut.

Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum guna menjaga iklim investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, PMK ini juga bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam rangka mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.

Salah satu perubahan yang diatur dalam PMK ini adalah penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak badan kini harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah memperoleh keputusan atau pemberitahuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Badan berbasis penanaman modal, termasuk fasilitas yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha dan kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara.

BACA JUGA: DJP dan Kejati Jabar Kuatkan Penegakan Hukum Pajak

Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK- 69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ujar Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (oke/*)