RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Bekasi. Hingga Juli 2026, sebanyak 1.432 pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi kehilangan pekerjaan. Meski belum ditemukan kasus PHK massal akibat relokasi perusahaan, tekanan ekonomi global, kenaikan biaya produksi, hingga perlambatan permintaan pasar masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan industri.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukkan, 773 pekerja di Kota Bekasi dan 659 pekerja di Kabupaten Bekasi telah terdampak PHK sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini. Angka tersebut menjadi cerminan bahwa sektor industri di kawasan penyangga ibu kota masih berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Secara nasional, situasi serupa juga terjadi. Berdasarkan laman Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada semester pertama 2026 telah mencapai 32.389 orang. Angka itu memperlihatkan bahwa tekanan terhadap dunia usaha tidak hanya dirasakan di Bekasi, melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa tren PHK di wilayahnya justru mulai menunjukkan perbaikan. Menurutnya, lonjakan PHK sempat terjadi pada awal tahun, namun perlahan mengalami penurunan.
“Di awal-awal sempat tinggi, tetapi sekarang sudah mulai menurun. Kita berharap pada semester kedua kondisinya bisa lebih baik,” ujar Januk, Rabu (29/7).
Disnaker Kota Bekasi mencatat, bulan Januari menjadi periode paling berat dengan 253 pekerja kehilangan pekerjaan. Seluruh data tersebut diperoleh dari laporan perusahaan yang mengajukan pencairan hak pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Meski angka PHK masih cukup tinggi, Januk memastikan belum ada indikasi perusahaan memindahkan operasional ke daerah lain akibat kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Kekhawatiran relokasi industri yang sempat mencuat di awal tahun, sejauh ini belum terbukti.
“Sejak UMK ditetapkan kami belum menemukan adanya relokasi perusahaan karena persoalan upah. Alhamdulillah perusahaan-perusahaan masih bertahan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mengingatkan para pelaku usaha agar menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Bila memang tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
“PHK memang diperbolehkan menurut undang-undang, tetapi yang paling penting adalah seluruh hak pekerja harus ditunaikan. Jangan sampai hak-hak mereka diabaikan,” tegas Januk.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Hingga Juli 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi mencatat 659 pekerja mengajukan JKP setelah mengalami PHK.
Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menekan angka PHK melalui komunikasi intensif antara perusahaan dan serikat pekerja. Dialog bipartit dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Disnaker Kabupaten Bekasi secara aktif menjalankan berbagai strategi mitigasi agar PHK benar-benar menjadi pilihan paling akhir,” ujar Fuad.
Selain mendorong dialog, Disnaker juga melakukan mediasi terhadap setiap perselisihan hubungan industrial. Apabila PHK akhirnya tidak bisa dihindari, pemerintah memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh hak normatifnya.
“Apabila PHK tidak dapat dihindarkan, kami memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tekanan terhadap sektor industri di Bekasi memang tidak datang tanpa sebab. Ketidakpastian ekonomi global sepanjang 2026 membuat dunia usaha menghadapi beban yang semakin berat. Lonjakan harga bahan baku impor, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga meningkatnya biaya produksi menggerus daya tahan perusahaan, terutama sektor manufaktur yang menjadi tulang punggung ekonomi Bekasi.
Beberapa bulan lalu, pelaku industri bahkan sempat mengkhawatirkan gelombang PHK yang lebih besar akibat mahalnya harga gas industri. Ribuan pekerja disebut terancam kehilangan pekerjaan apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah penyelamatan.
Situasi itu mulai mereda setelah pemerintah pada 29 Juni 2026 memutuskan menurunkan harga gas industri dari US$20–23 menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan tersebut memberi ruang napas bagi industri padat karya yang selama ini mengandalkan pasokan gas sebagai sumber energi utama.
Namun, tantangan belum benar-benar usai. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 sebenarnya mencapai 126 ribu orang. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga telah menembus 50 ribu klaim.
Menurut Shinta, gelombang PHK dipicu oleh meningkatnya tekanan biaya produksi dan melemahnya permintaan pasar, fenomena yang juga dialami banyak negara.
“Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar,” ujarnya.
Karena itu, APINDO meminta pemerintah mempercepat deregulasi, menghapus berbagai hambatan investasi, memperkuat program JKP, serta memperluas pelatihan keterampilan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki kesempatan beralih ke sektor lain.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menegaskan pemerintah tidak akan langsung menyimpulkan setiap informasi mengenai PHK. Seluruh laporan akan diverifikasi terlebih dahulu agar penyebabnya diketahui dan solusi dapat segera diberikan.
“Kita klarifikasi dulu apakah informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita pahami penyebabnya. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, pemerintah akan mencari solusi yang bisa membantu perusahaan maupun pekerja,” katanya.
Ia menegaskan, ketika rencana PHK mulai muncul, pemerintah akan mengedepankan mediasi antara perusahaan dan serikat pekerja. Menurutnya, PHK hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan telah ditempuh.
“Kalaupun akhirnya PHK menjadi jalan terakhir, kita pastikan seluruh hak karyawan tetap terpenuhi sesuai ketentuan. Itu yang menjadi komitmen pemerintah,” tandas Yasierli.(and/sur)











