RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbagai potensi pelanggaran perlu diawasi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Salah satu pelanggaran yang paling rawan terjadi praktik politik uang berupa pemberian uang atau materi lainnya.
Pengawasan terhadap potensi pelanggaran ini menjadi tanggung jawab lembaga pengawas Pemilu dan masyarakat luas, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung berkualitas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang kepada Bawaslu. Semua laporan yang memenuhi syarat formil dan materil dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Ya pasti Bawaslu akan memproses setiap laporan, kalau memang terpenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu (25/11).
Selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menerima 10 laporan dari masyarakat, di antaranya satu laporan sengketa antar-peserta Pilkada, tiga laporan dugaan kampanye di tempat ibadah, dan enam laporan dugaan politik uang.
Sedangkan pada masa tenang menjelang Pemilu 2024 Februari lalu, Bawaslu menerima lebih dari sepuluh laporan dari masyarakat. Laporan yang masuk didominasi oleh politik uang.
“Kita menerima lebih dari 10 laporan, diantaranya dugaan money politic dan dugaan pelanggaran administrasi. Dominan laporan money politic,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi pelanggaran di detik akhir menjelang pemungutan suara, Sodikin menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan serangkaian upaya.
Dimulai dari menyampaikan imbauan kepada seluruh paslon untuk tidak melakukan apapun berkaitan dengan kampanye, baik pertemuan, melalui media sosial, maupun media massa. Selain itu, jajaran Bawaslu juga akan melakukan patroli di tiap wilayah selama masa tenang.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Libatkan Komunitas Lakukan Pengawasan
“Kita sudah menerbitkan nota dinas untuk patroli di masa tenang, karena ini juga sudah ada instruksi dari Bawaslu RI. Panwascam dan PKD berpatroli di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Bekasi mulai menggerakan seluruh anggotanya melakukan pengawasan utamanya terkait praktik politik uang (money politic) selama masa tenang jelang Pilkada) 2024.
“Patroli pengawasan money politic yang akan kita lakukan seluruh jajaran sampai dengan pengawas TPS, pada masa tenang untuk berpatroli di wilayah TPS masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.
Akbar menegaskan, praktik politik uang menjadi perhatian serius selama masa tenang 23 sampai 26 November 2024.
“Kalau untuk money politic kita sangat konsen sekali. Kalau pun ada temuan, ada laporan, maka harus dilaporkan kepada Bawaslu atau pengawas kami di tingkat masing-masing,” ungkapnya. (sur/pra)